Kepala PPATK: Perlu Inpres agar Penegak Hukum...

Rabu, 18 Mei 2016 – 17:07 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri). FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf ‎menyebutkan banyak hasil temuan institusinya yang belum direspon aparat penegak hukum. Padahal laporan yang diajukan PPATK cukup banyak.  

“Ada beberapa alasan yang digunakan penegak hukum sehingga enggan menindaklanjuti hasil temuan PPATK. Seperti datanya masih mentah dan tidak cukup bukti, sehingga sulitnya mencari alat bukti atas kecurigaan tersebut,” ujar Yusuf dalam diskusi  ETF Fellowships Gathering bertajuk ‘Panama Papers: Pemahaman, Pemberitaan, dan Hak Asasi'.

BACA JUGA: Indentitas Dua Anggota Santoso yang Tewas Masih...

Dia menambahkan, hingga kini tindaklanjutnya berjalan agak lamban. Bahkan, boleh dibilang sampai sekarang belum ada kemajuan. Itu sebabnya, Yusuf mengusulkan kepada presiden untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) agar hasil temuan bisa segera ditindaklanjuti. 

“Kami sudah menyiapkan draft,  tinggal mendapat paraf secepatnya dari kementerian terkait agar bisa diserahkan ke istana," ucapnya.

BACA JUGA: DPR: Beda Pemimpin Beda Pula kebijakan

Yusuf menambahkan, lewat Inpres, maka saat penegak hukum menindaklanjuti temuan PPTK, yakni meminta keterangan pihak-pihak terkait dan kemudian menyatakan tidak cukup bukti, maka penegak hukum wajib menyampaikan resumenya ke PPATK.

“Penegak hukum tiba pada kesimpulan tidak cukup bukti, saya harap resumenya dikirim ke PPATK, atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pungut pajaknya," ujarnya.

BACA JUGA: Kawal RUU Tax Amnesty, PAN Rotasi Kader di DPR

Potensi dari para pengemplang pajak baik perusahaan maupun pribadi mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun. "Tetapi yang baru bisa kita tarik ke kas negara antara Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun," tuturnya.‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura: Jangan Buat Sakit Hati Pendukung Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler