jpnn.com, JAKARTA - Bagian dari realisasi aturan baru terkait 10 butir dalam Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) perusahaan angkutan, Kementerian Perhubungan segera mewajibkan ke seluruh angkutan umum melengkapi armadanya dengan sejumlah alat canggih.
Hal itu mencakup GPS tracking sebagai alat pemantau dari perusahaan ke seluruh armadanya saat beroperasi. Selain itu, alat canggih seperti di pesawat yakni black box sebagai penyimpan data segala aktivitas dan informasi kendaraan.
BACA JUGA: Strategi Baru Kemenhub Tekan Angka Kecelakaan Angkutan Umum
"Dalam waktu dua tahun ke depan, seluruh angkutan umum baik kecil dan besar termasuk juga koperasi penyelenggara angkutan umum wajib menggunakan GPS tracking dan black box di armadanya. Ini upaya kami menekan angka kecelakaan di jalan," papar Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani.
Dalam realisasi, diakui Yani tidak sekaligus, Kemenhub akan melakukannya secara bertahap. Nantinya, ketentuan ini yang masuk dalam SMk akan menjadi syarat utama untuk perusahaan atau operator baru yang ingin mendapatkan izin.
BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, ini yang Dilakukan DPP Organda
"Tahap awal kita coba ke angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), lalu ke bus pariwisata ini sedikit susah karena tidak punya trayek dan selanjutnya ke semua moda angkutan umum bahkan armada-armada perusahaan," tegas Yani.
Saat ini, tegas Yani, salah satu operator bus wisata misalnya yang sudah kita jadikan proyek percontohan dari aturan SMK ialah operator bus Manhattan. (mg8/jpnn)
BACA JUGA: Kasus KCN vs KBN Harus Jadi Pelajaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Transpatriot Terancam Tak Beroperasi
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha