jpnn.com, JAKARTA - Upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai sosialisasi aturan baru kepada penyedia jasa angkutan atau operator yang terkonsep dalam Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) perusahaan angkutan.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), dan sudah resmi diterbitkan per tanggal 14 September 2018.
BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, ini yang Dilakukan DPP Organda
Menurut Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub Mohamad Risal Wasal, SMK dengan 10 komitmen di dalamnya yang harus diterapkan oleh seluruh operator atau perusahaan angkutan umum, mampu membantu meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.
"Kami berharap, melalui SMK ini beberapa faktor kecelakaan angkutan di jalan raya bisa ditekan ke depannya," harap Risal kepada wartawan di acara hari jadi PTWI di Tangerang, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kasus KCN vs KBN Harus Jadi Pelajaran
Lebih lanjut, Risal mengatakan, SMK itu mengikat dan wajib bagi seluruh perusahaan angkutan yang sudah beroperasi bahkan jadi syarat dasar bagi perusahaan baru yang ingin mengajukan pendirian usaha.
Menurut Risal, SMK nantinya tidak saja diwajibkan untuk operator atau perusahaan angkutan saja, tapi akan berlanjut ke perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan operasional dalam jumlah tertentu.
BACA JUGA: Ditjen Hubla Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Pelayaran
"Kita menargetkan dalam dua tahun, aturan SMK ini sudah bisa diterapkan ke semua," pungkas Risal. (mg8/jpnn)
10 komitmen SMK:
1. Komitmen dan kebijakan
2. Pengorganisasian
3. Manajemen bahaya dan risiko
4. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor
5. Dokumentasi dan data
6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan
7. Tanggap darurat
8. Pelaporan kecelakaan internal
9. Monitoring dan evaluasi
10. Pengukuran kinerja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Utamakan Kirim Bantuan ke Palu Pakai Kapal
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha