jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan dan penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu, di Jakarta, Kamis (27/7) kemarin.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Penangkap Lobster, KKP Siapkan Bantuan Rp 50 miliar
Sjarief mengatakan, fokus perjanjian kerja sama ini adalah melakukan pengukuran ulang cepat sejumlah 15.800 kapal penangkap ikan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.480 kapal sudah selesai diukur ulang.
“Sisanya kita berusaha melakukan gerai perizinan maupun gerai pengukuran di lokasi-lokasi nelayan. Jadi kita jemput bola sebenarnya. Bersama-sama antara Kemenhub dengan KKP. Kita akan masuk di 32 provinsi. Besok kami akan ke Batang, Senin ke Probolinggo, dan terus setiap tiga atau dua hari sekali kita jalan. Kami targetkan Oktober selesai,” ujar Sjarief.
BACA JUGA: Bu Susi: Modus Sama, Pelelangan Kapal Hanya Dimanfaatkan Penjahat
Selanjutnya, Kemenhub akan menyampaikan data hasil ukur ulang kapal penangkap ikan kepada KKP untuk pemeriksaan data perizinan kapal perikanan, dan akan membantu melakukan verifikasi dokumen kapal dengan memberikan halaman depan Gross Akta seluruh kapal perikanan.
Selain itu, Kemenhub juga akan membantu penyelesaian dokumen kapal perikanan bantuan (surat ukur dan Gross Akta) dan KKP akan menyampaikan posisi/sebaran kapal bantuan di daerah untuk memudahkan melakukan pengukuran.
BACA JUGA: Seperti ini Cara KKP Dorong Peralihan Alat Tangkap kepada Nelayan
Penyelesaian dokumen Gross Akta kapal penangkap ikan bantuan 2010-2016 dilaksanakan dengan mengundang pegawai pembantu pendaftaran kapal bantuan sesuai dengan lokasi kapal tersebut di daerah masing-masing.
Sementara, DJPT bertanggung jawab melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi urusan kelautan dan perikanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan UPT Pelabuhan Perikanan, memproses pembuatan dokumen perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang berupa Penerbitan SIUP, buku kapal perikanan, dan SIPI/SIKPI.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Kapal Bukti Kejahatan, gak Boleh Dilelang!
Redaktur & Reporter : Yessy