jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan memediasi manajemen Lion Air dengan Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG), terkait pemecatan 14 orang pilot akibat delay 10 Mei 2016.
Kemenhub, lanjut Nizar, harus mencarikan solusi, supaya pemutusan hubungan kerja oleh manajemen Lion Air terhadap para pilotnya dilakukan sesuai ketentuan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Ini Tips KPK Agar Dana Desa Tepat Sasaran
Di mana, pada Pasal 61 ayat 1, disebutkan ada kewajiban pemberi kerja berupa ganti rugi yang harus dibayarkan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.
"Saya menyarankan 14 pilot yang dipecat bertemu dengan manajemen Lion Air difasilitasi oleh Kemenhub, agar tidak saling melaporkan ke Bareskrim Polri," kata Nizar di Jakarta, Senin (8/8).
BACA JUGA: KPK Usut Permainan Sengketa Kasasi Golkar, Begini Reaksi Idrus
Sebab, persoalan ini menurut politikus Gerindra itu, akan memberikan penilaian negatif terhadap dunia penerbangan tanah air. Hal itu tentu berakibat sulitnya menaikkan penilaian peringkat Indonesia di tingkat internasional.
"Penerbangan Indonesia akan mendapatkan nilai buruk dari negara lain dan sulit mengangkat peringkat tingkat internasional," tandas Nizar. (fat/jpnn)
BACA JUGA: KRI Banda Aceh Bersama 499 Prajurit TNI Kembali Ke Pangkalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Kursi Gubernur, Anak Buah SBY Hengkang dari DPR
Redaktur : Tim Redaksi