Kemenhub Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Rabu, 20 September 2017 – 05:01 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.

Pada Sosialisasi kali ini, penekanan dilakukan terkait terbentuknya organisasi dan tata kelola Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

BACA JUGA: Gagal Urus Sektor Darat, Dirjen Pudji Pilih Pensiun Dini?

Kepala Bagian Hukum dan Humas Nasution Bin As mengatakan, perlu disadari bersama, tantangan proses pembentukan organisasi saat ini memerlukan usaha yang tidak sedikit.

"Karena dengan membentuk organisasi di lingkungan pemerintahan, membutuhkan persiapan yang matang, salah satunya mempersiapkan dasar hukum," ujar Nasution di Yogyakarta, Selasa (19/9).

BACA JUGA: Pudji Hartanto Pilih Pensiun Dini jadi Dirjen Darat Kemenhub

Untuk itu, ada beberapa tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi yang diikuti 100 peserta dari lingkungan Ditjen Perhubungan Darat itu.

Di antaranya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas unit Unit Pelaksana Tugas (UPT), memberikan pemahaman kepada masing-masing satuan pelayanan (Satpel) terminal A di lingkungan BPTD.

BACA JUGA: Sori, Dirjen Darat tak Rekomendasikan Bus Pesta Beroperasional

Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pemahaman peraturan perundangan.

"Untuk itu dipandang perlu penyelenggaraan Sosialisasi secara berkesinambungan," kata Nasution.

Dengan diselenggarakan Sosialisasi ini, diharapkan hasilnya bisa ditindaklanjuti oleh masing-masing unit kerja yang membidangi sarana dan prasarana transportasi jalan.

"Dengan begitu maka Peraturan Perundang-undangan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik," harapnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Darat Temukan Bus Pesta Berizin Palsu dan Administrasi Tidak Sesuai


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler