Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Ojek Online di Semarang

Senin, 11 Februari 2019 – 16:12 WIB
Ojek online (Ojol). (Foto: Radar Bogor/jpnn)

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah mengadakan uji publik terkait rancangan peraturan menteri tentang ojek online di lima kota besar.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris mengajak kepada stakeholder untuk memberikan masukan terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Inspirasi dari Kalis Mupriyanto, Tukang Ojek yang Tak Punya Tangan Kanan

"Mengingat pentingnya rancangan peraturan menteri tentang ojek online ini, maka saya mengajak kepada seluruh peserta dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan baik secara langsung maupun lisan demi kesempurnaan peraturan ini," ujar Umar di Semarang,  Jawa Tengah,  Sabtu (9/2) lalu.

Adapun beberapa ruang lingkup yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri tersebut yakni kriteria aspek pelayanan sepeda motor,  formula biaya jasa,  mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspend).

BACA JUGA: Soal Wacana Motor Masuk Tol, Dirjen Darat Bilang Begini

Kemudian perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Penggunaan sepeda motor kata Umar, mempunyai peran penting dalam meningkatkan mobilitas masyarakat. Sehingga sangat penting jika pengguna sepeda motor perlu mendapatkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

BACA JUGA: Ojek Online di Musim Hujan Deras, Bisa Rp 300 Ribu per Hari

"Maka dari itu,  pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat atau pengemudi ojek online," ucap dia.

Semarang merupakan kota ke-3 yang telah dilaksanakan uji publik. Sebelumnya uji publik telah dilakukan di Kota Medan dan Bandung sedangkan dua kota yang akan dilakukan yaitu Balikpapan dan Makasar.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendaraan Roda Dua Bakal Jadi Transportasi Umum?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler