jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan saat ini telah menerjunkan personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terkait adanya informasi palsu soal bom oleh penumpang pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5) kemarin.
“Nantinya dari hasil penyelidikan tersebut kami akan bisa menentukan sanksi hukum yang sesuai bagi penyebar informasi palsu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan di Jakarta, Selasa (29/5).
BACA JUGA: Iseng Sebut Bom di Pesawat, Frantinus Resmi Jadi Tersangka
Di samping itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta personil PPNS untuk mengusut tuntas dan sangat berharap Kepolisian menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom sebagai implementasi UU Penerbangan.
"Pak Menhub telah minta PPNS mengusut tuntas dan mendorong pihak Kepolisian untuk memproses penyebar informasi palsu soal bom ini sesuai undang-undang yang berlaku. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ini sangat membahayakan penerbangan,” ucap Baitul.
BACA JUGA: Kemenhub Dorong Polri Pidanakan Penebar Teror di Penerbangan
Kejadian ini, sambung Baitul, tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Selain keterlambatan penerbangan, kerugian moril-materiil, bergesernya jadwal penerbangan maskapai lain, dan juga security awareness.
Dijelaskan Baitul dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sangat jelas disebutkan bahwa tindakan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan adalah tindakan yang dilarang. Dan terhadap pelanggaran ini pelaku dapat dituntut sanksi penjara.
BACA JUGA: Menhub Bakal Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom
“Ini semua sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di pasal 344 disebutkan tindakan ini dilarang karena membahayakan penerbangan. Bahkan di pasal 437 pelaku dapat dituntut dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” jelasnya.
Terkait sanksi pelaku penyebar informasi palsu juga bisa dipenjara paling lama 8 tahun jika akibat tindakannya tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda dan penjara paling lama 15 tahun tindakannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Penumpang Lion Berhamburan Lewat Pintu Darurat
Redaktur & Reporter : Yessy