Tenang, Larangan Mudik 2021 Tak Berpengaruh Signifikan Pada Perekonomian, Ini Penjelasan Indef

Selasa, 30 Maret 2021 – 06:00 WIB
Indef sebut larangan mudik pada momentum Idul Fitri 2021 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Econimc and Finance (Indef) menilai larangan mudik pada momentum Idul Fitri 2021 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Terjadi penurunan terhadap uang yang beredar iya, tapi seberapa besar pengaruhnya ke ekonomi mungkin relatif kecil karena putaran uang tetap ada,” kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad di Jakarta, Senin (29/3).

BACA JUGA: INDEF dan KTNA Tolak Impor Beras, Begini Alasannya

Tauhid mengatakan bahwa Indef mencatat tambahan uang yang beredar selama 2 minggu masa Lebaran 2020 mencapai Rp 114 triliun.

Perputaran uang tersebut diprediksinya masih akan terjadi pada momentum Lebaran 2021, meski jumlahnya tak sebesar tahun lalu jika implementasi larangan mudik lebih diperketat.

BACA JUGA: Insentif PPnBM Mobil Kurang? Begini Alasan Ekonom Indef

“Ada mudik yang level lokal, bersilaturahmi di kota terdekat antarkota di Jabodetabek, itu yang membuat uang berputar. Meskipun tidak ke tempat pariwisata, melainkan terjadi pada transfer sosial dari anak ke orang tua maupun ke kerabat,” ungkap dia.

Kendati demikian, ada empat sektor yang akan terdampak dari larangan mudik Lebaran 2021, yakni sektor transportasi, hotel dan restoran, makanan dan minuman, dan sektor sandang.

BACA JUGA: Ekonom Indef: Program Stimulus Ekonomi APPI-Rahman Diperlukan UMKM

“Kalau kita lihat grafik indeks penjualan riil BI (Bank Indonesia) yang paling rendah itu sandang, otomatis kalau mudik dilarang penurunannya akan lebih rendah lagi,” ujar dia.

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler