Kemenhub Sediakan Angkutan Perintis di Sumsel

Rabu, 27 Mei 2015 – 19:37 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyediakan angkutan perintis.

Kerjasama dalam menyediakan kereta api perintis lintas Kertapati - Inderalaya tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 159 Tahun 2015 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian Angkutan Perintis.

BACA JUGA: Masih Lemas Usai Pingsan, Terdakwa: Saya tak Tahan Sakit Ini

Selain itu, kerjasama tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 264 Tahun 2014 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan Angkutan Perintis Kereta Api.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, total jarak pelayanan KA perintis lintas Kertapati-Inderalaya sebesar 25,8 kilometer. Nantinya, ada dua frekuensi  perjalanan.

BACA JUGA: Lah, Mesin Kapal Bantuan Pusat Kok Raib

"Tarif lintas Kertapati-Inderalaya sebesar Rp 3 ribu. Nanti sarana yang digunakan untuk angkutan perintis dengan menggunakan satu train set railbus yang disediakan oleh Pemda Provinsi Sumatera Selatan yang diproduksi oleh PT INKA, yang diberikan nama KA Kertalaya," ujar Hermanto di kantornya, Jakarta, Rabu (27/5).

Hermanto berpesan agar sarana Railbus dapat terprogram dengan baik serta tetap memperhatikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah ada. Dengan adanya lintas pelayanan Kertapati - Inderalaya ini, ia yakin bisa mendorong perekonomian di Sumatera.

BACA JUGA: Seorang Pengusaha Diculik Lima Algojo Bayaran, Satu Pelaku Oknum TNI

"Ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat, khususnya bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Sriwijaya Palembang. Mereka nanti bisa menggunakan jasa layanan angkutan KA dengan nyaman, aman, dan tarif yang terjangkau," kata Hermanto. (chi/jpnn)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pingsan Divonis 4 Tahun, Pegawai Pengadilan Dibuat Repot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler