Kemenhub Sempurnakan Aturan Pengguna Terminal Khusus

Rabu, 20 Juli 2016 – 17:33 WIB
Ilustrasi. Gedung Kemenhub. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kembali disempurnakan. Pengaturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas PM Nomor PM 51 Tahun 2011.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan, terminal khusus bisa melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri Perhubungan.

BACA JUGA: Bantu Pemerintah Pangkas Backlog, APL Bangun Apartemen Murah di Depok

Keadaan darurat tersebut, sambung Hemi bisa berupa adanya bencana alam atau peristiwa lainnya, yang mengakibatkan pelabuhan tidak berfungsi.

“Untuk kondisi ini, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut diberikan dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang dengan disertai keterangan dari instansi yang berwenang,” ujar Hemi dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Gandeng Bank Jatim, Jiwasraya Target Raih Premi Rp 22 Triliun

Hemi menegaskan, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut hanya bisa diberikan apabila fasilitas di terminal khusus tersebut bisa menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut, diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat.

BACA JUGA: Indorama Investasikan USD 4,5 Miliar di Aljazair

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinclong, Produksi Pertamina EP Lampaui Target


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler