jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Peraturan itu menggantikan Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan untuk melayani angkutan penyeberangan.
BACA JUGA: Cegah Calo Bus Ilegal Beroperasi, Kemenhub Siap Tingkatkan Pengawasan
Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat di Novotel Bandar Lampung, Lampung pada Kamis (31/3).
“Terdapat banyak hal yang dapat kita temukan dalam pelaksanaan kegiatan transportasi darat di bidang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” ujar Kabag Hukum dan Humas saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Endy Irawan.
BACA JUGA: Kemenhub Intensifkan Pengecekan Keselamatan Angkutan Jalan Jelang Mudik
Dia menambahkan salah satu hal yang diperhatikan harus meningkatkan pelayanan dan ketertiban di terminal serta fasilitas pelabuhan dalam pelayanan angkutan penyeberangan.
Diketahui, zonasi merupakan pembagian area Pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan menjadi beberapa zona sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan untuk mewujudkan Pelabuhan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar.
BACA JUGA: Kemenhub Imbau Masyarakat jangan Gunakan Travel Gelap Saat Mudik, Ini Risikonya
Pembagian Sistem Zonasi sebagaimana dalam peraturan dimaksud meliputi: Zonasi A untuk orang, Zonasi B untuk Kendaraan, Zonasi C untuk fasilitas vital, Zonasi D untuk daerah khusus terbatas, dan Zonasi E.
Sementara itu, untuk kantong parkir di luar Pelabuhan Penyeberangan bagi Kendaraan yang akan menyeberang.
Lebih khusus Penyusunan tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang diusahakan secara komersial dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Sementara untuk Pelabuhan Penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh BPTD atau UPTD.
Dalam kegiatan tersebut, juga disosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 539 tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan, Pembangunan, dan Evaluasi Kinerja Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Tahapan Perencanaan Pelabuhan meliputi Pengusulan Pembangunan Pelabuhan, Pemeriksaan Aspek Legalitas Pembangunan, dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis.
Adapun untuk Tahapan Pembangunan Pelabuhan terdiri dari Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa Pembangunan, Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeriksaan Hasil Konstruksi.
Sementara Tahapan Pengembangan Pelabuhan meliputi Pengusulan Pengembangan Pelabuhan, Tahap Penyusunan Persyaratan Administrasi dan Tahap Pembangunan Untuk Pengembangan Pelabuhan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat diharapkan bisa segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gelar Rapat Koordinasi Antar Instansi di Bandung, Ini yang Dibahas
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian