Kemenhub Susun Strategi Pengelolaan Sampah Plastik di Laut

Senin, 01 April 2019 – 04:18 WIB
Sampah di Laut Karibia. Foto: @storyful

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan saat ini telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70 persen pada 2025.

BACA JUGA: Kapal Tol Laut dan Perintis Hadir di Wilayah Terdepan Indonesia

Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.

Selain itu pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.

BACA JUGA: Soal Aturan Baru Tarif Pesawat, Menhub Bilang Gini

Strategi lainnya yaitu dengan membangun fasilitas penampungan di setiap pelabuhan umum.

“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, Minggu, (31/3).

BACA JUGA: Ditjen Laut Sediakan Kapal Tol Laut dan Perintis Jangkau Wilayah 3TP

Untuk tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan Bajo.

Capt. Sudiono berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran (sewage).

Tak hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 pelabuhan.

Lebih lanjut, Capt. Sudiono menjelaskan pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international (ISO 14001) untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.

“Kami sangat mendukung pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” tutur Capt. Sudiono.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.

Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.

Menurutnya, pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum IMO.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbitkan 2 Aturan Baru Tiket Pesawat, Kemenhub Klaim Bakal Permudah Lakukan Evaluasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler