Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Mohon Disimak

Minggu, 31 Oktober 2021 – 20:05 WIB
Terminal bus. dok. JPG

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi.

BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Regulasi Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang untuk Wilayah Sumut

“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Minggu (31/10).

Ketentuan syarat perjalanan tersebut, kata Budi berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

BACA JUGA: Kemenhub Fokus Wujudkan Indonesia Zero ODOL 2023

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021," ujar Budi.

Dia juga mengimbau bagi pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah bisa berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan itu di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Bamsoet: IMI dan Kemenhub Siapkan Tiga Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia

Selain itu, lanjut Budi, khusus pengemudi dan kernet kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

"Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (mrk/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Dukung Penanganan Pasien Covid-19 Menggunakan Kapal Isolasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler