Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan

Jumat, 17 Mei 2019 – 05:21 WIB
Ilustrasi penumpang di bandara. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menjadi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan Menteri Perhubungan tersebut  ditandatangani pada Rabu, (15/5).

BACA JUGA: 2 Cara Efektif Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi dari masyarakat terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2019.

Sedangkan di sisi lain juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha industri penerbangan.

BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Masih Mahal, ini Kata Pengamat Penerbangan

"Akan dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen. Penurunan ini dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan. Di sisi lain kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai penerbangan," ujar Polana.

Menurut Polana, komponen biaya yang akan dilakukan efisiensi sehingga memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara. 

BACA JUGA: Sejumlah Fakta Miris Akibat Harga Tiket Pesawat Mahal

Selain itu juga dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP sehingga terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar. 

Seperti diketahui, penggunaan bahan bakar merupakan komponen utama dalam biaya operasional pesawat.

Terkait pemberlakukan tarif baru sesuai KM 106  tahun 2019 ini, badan usaha angkutan niaga (maskapai) berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkannya keputusan menteri ini.

Pemberlakuan tarif baru akan  dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau dilakukan sewaktu waktu jika terjadi perubahan  yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan.

Polana memaparkan bahwa terkait penentuan tarif dasar penerbangan tidak hanya dipengaruhi oleh  single factor  tapi multi factor, di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak pertambahan nilai (ppn), asuransi dan lain-lain.

"Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap rupiah. Jadi kami harapkan  masyarakat dapat memahami bahwa harga tiket bersifat fluktuatif,” tandas Polana.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Hari Ini Tarif Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler