jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan tarif batas atas (TBA) maskapai penerbangan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (15/5).
Hal ini merupakan implementasi dari penurunan TBA yang berkisar 12-16 persen sebagaimana telah diputuskan pemerintah pada Senin (13/5).
BACA JUGA: Kisah Nayak Ambrosius, Korban Harga Tiket Pesawat Mahal
"Sesuai dengan rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, diputuskan bahwa TBA kami koreksi antara 12-16 persen dan itu berlaku mulai besok (hari ini-red)," ucap Budi di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (14/5).
BACA JUGA: IMM Kritik Menhub Terkait Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA: Soal Perhitungan Tarif Batas Atas Pesawat Jet, Menko Beri Target Kemenhub Besok
Sebagai regulator, mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu telah melakukan sosialisasi kepada maskapai penerbangan terkait kebijakan yang ditempuh untuk menurunkan mahalnya harga tiket pesawat.
Dijelaskan Budi, penurunan BTA itu berlaku bagi maskapai full service, sehingga otomatis untuk low cost carrier (LCC) akan mengikuti penurunan harga.
BACA JUGA: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen
"LCC ini enggak ada batas atas. Yang ada batas bawah, karena ada persaingan. LCC otomatis pasti di bawah, gak mungkin lebih mahal kan. LCC bertarung di tarif batas bawah. Dia selalu ingin lebih rendah," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Yakin Jumlah Penumpang Naik
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam