JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/12)Rencana aksi ini merupakan tindaklanjut dari temuan Badan Penelitian dan Pengembangan KPK tentang 17 titik rawan rawan korupsi di Kemenhut.
Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan, guna menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam aspek regulasi maka pihaknya sudah mencabut dan merevisi beberapa aturan
BACA JUGA: Golkar Disebut Kalah 3-1 dari Demokrat
Salah satu aturan yang dicabut adalah Permenhut 50 tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan"P.50 sudah kita cabut, karena yang sudah diatur, diatur kembali
BACA JUGA: Tersangka TC Siap Beberkan Bukti Tambahan
Artinya tanpa SK itu pun sebenarnya tidak masalah," katanya di KPK, , Selasa (21/12)Sedangkan dari aspek kelembagaan, Kemenhut sudah membuat rencana aksi untuk menambah unit-unit pengurusan penatagunaan kawasan hutan di tingkat tapak
BACA JUGA: Prancis Beri Pinjaman Lunak untuk BMKG
Pada awal tahun depan sudah akan ada beberapa unit baru tambahan"Sekarang kita hanya punya di 17 provinsiKPK merekomendasikan supaya kita punya di 33 provinsi," katanyaDi samping itu pada aspek tatalaksana, Kemenhut juga sudah membuat rencana aksi untuk membangun unit pelayanan terpadu satu atap dan satu pintu serta merancang sistem pelayanan yang pasti, cepat dan murah meliputi layanan perpetaan, perizinan dan lain-lainSedangkan untuk membenahi perpetaan, direncanakan dalam dua tahun ke depan Kemenhut akan memiliki peta hutan acuan untuk tiap kabupatenPasalnya, selama ini, Kemenhut hanya memiliki peta acuan untuk tingkat provinsi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menyampaikan 17 temuan titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kemenhut Temuan itu menyangkut 9 item pada aspek regulasi, 3 item pada aspek kelembagaan, 4 item pada aspek tatalaksana dan 1 item pada aspek SDM.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah Dorong Busyro Bongkar Century
Redaktur : Tim Redaksi