Kemenhut Tak Berencana Revisi Peta Wilayah Hutan di Batam

Rabu, 18 September 2013 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah akan mencabut maupun merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) tentang wilayah hutan di Batam. Kementerian yang dipimpin Zulkifli Hasan itu justru bersikukuh SK yang sudah dikeluarkan harus dipatuhi.

Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Kemenhut, Sumarto Suharno, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana Menhut merevisi atau mencabut SK tentang wilayah hutan lindung di Batam. "SK itu tetap berlaku dan tidak ada rencana untuk membatalkan ataupun merevisinya," ucap Sumarto saat dihubungi, Rabu (17/9) malam.

BACA JUGA: Pengungsi Gunung Sinabung Dipusatkan di Kabanjahe

Dituturkannya, persoalan wilayah hutan di Batam tidak hanya menyangkut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebab, ada juga aturan lain yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

"Dan yang harus diingat, tata ruang bukan untuk pemutihan wilayah hutan lindung yang sudah dimanfaatkan. Lahan berstatus hutan yang sudah dimanfaatkan tidak lantas bisa begitu saja dilepas dari kawasan hutan," tandas Sumarto.

BACA JUGA: Penerimaan CPNS 2013, tak Ada Istilah Putra Daerah

Ia justru menegaskan, langkah yang bisa ditempuh dengan adanya pelanggaran atas UU Kehutanan adalah proses pidana. "Tentu kalau memang ditemukan unsur pidana bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan. Kita kan juga ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red)," lanjutnya.

Bagaimana dengan status lahan di Batam yang sudah diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) jauh sebelum ada UU 41 Tahun 1999 dan UU Nmor 26 Tahun 2007? Sumarto menjelaskan, dalam Keppres selalu dicantumkan bahwa ketentuan yang bertentangan dengan UU bisa dianggap tak berlaku. Artinya, Keppres tak bisa mengalahkan UU.

BACA JUGA: Warga Tetap Tolak Penutupan Lokalisasi Klakahrejo

"Dan sebelum ada UU Kehutanan baru, kan dulu sudah ada UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan. Tentu Keppres tidak diterbitkan dengan melanggar UU," sambungnya.

Sumarto justru kembali menegaskan, bisa saja kawasan hutan di Batam yang terlanjur dimanfaatkan tidak dipersoalkan secara hukum. Namun, lanjutnya, hal itu harus dengan kesepakatan para penegak hukum.

"Harus ada kesepakatan dari banyak pihak seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan dan instansi lainnya. Secara hukum, sekarang juga ada KPK. Jadi harus ada kesepakatan antara KPK, polisi, jaksa bahkan Mahkamah Agung untuk tidak melakukan proses pidana. Tapi itu kan opsi terakhir," pungkasnya.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Bui Lantaran Tak Bayar UMR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler