"Hasil pemeriksaan tim teknis di lapangan, sudah ada peruntukan yang berbeda dari izin sebelumnya," jelas Darori
BACA JUGA: Ancaman Reshuffle, Komunikasi Politik Terburuk SBY
Dikatakan bahwa sebelumnya, pada tahun 1987, izin (yang dikeluarkan) dari Menhut adalah tukar-menukar lahan seluas 256,77 Ha, untuk proyek pertanian veteran.Berdasarkan izin itu, rasio penukaran 1:1 dalam jangka dua tahun, dengan ketentuan areal pengganti dalam kondisi clear dan clean, dengan biaya dibebankan kepada pemohon
BACA JUGA: Eselon I di Lima Kementerian Bertambah
"Instruksi ini dibuat berdasarkan SK Menhut tahun 1949, namun tak kunjung selesai hingga 16 tahun," papar Darori lagi.Padahal, masih menurut Darori, tahun 2007 sudah ada tim percepatan penyelesaian kasus ini dari Kemenhut
BACA JUGA: 16 Februari, Pusat Lunasi Hutang DBH 2009
Pihak-pihak tersebut adalah Yayasan Veteran Lokapurna (YVLP), Legiun Veteran RI, serta Badan Pelaksana Pengembalian Hak Veteran RI (Balak).Sementara itu, alih fungsi yang terjadi di lapangan cukup pesat, berdasarkan temuan Tim Teknis Kemenhut pula"Sudah ada jalan aspal, jembatan, fasilitas umum, listrik, serta tower telekomunikasi," kata Darori.
Selain itu, disebutkan juga sudah ada fasilitas sosial seperti masjid, TPU, TK, mushola, SD dan sarana wisataLalu, ada pula sarana Komando Latihan Tempur Infantri Kodam Jaya, yang dibangun tahun 2003 seluas 17 HaSerta terakhir, terdapat 210 unit vila, yang dimiliki oleh 140 orang, dengan 370 KK dan 1.380 jiwa, berikut 30 Ha areal sawah, 55 Ha ladang dan 10 Ha empang"Berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bangunan vila tersebut telah melanggar pidana," kata Darori lagi(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Bantah Petinggi Golkar Dipanggil SBY
Redaktur : Tim Redaksi