Kemenkes akan Menggunakan Sinovac sebagai Vaksin Booster

Senin, 25 April 2022 – 19:30 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. Foto/ilustrasi: tangkapan layar dalam video Kemenkes

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggunakan Sinovac akan menjadi salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Sebab, sudah ada rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan Mahkaman Agung (MA).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 terkait rekimendasi penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

BACA JUGA: Soal Vaksin Halal, LaNyalla Minta Pemerintah Wajib Menjalankan Putusan MA 

"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan sebagai vaksin booster," kata Siti Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4).

Dalam program vaksinasi Covid-19, pemerintah telah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, Melki: Menkes Harus Merespons dengan Cepat

Hal ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan sejumlah jenis vaksin yang tersedia.

Sebanyak enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna,  Janssen, dan Sinopharm.

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, MUI: Ini Keputusan Tepat & Memenuhi Rasa Keadilan

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema, baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, hibah, dan COVAX Facility.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk Sinovac.

Kemudian, mekanisme vaksinasi Gotong Royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi halal dengan Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain," ucap Nadia.

Dia menegaskan vaksin-vaksin yang beredar telah terbukti mengendalikan kasus Covid-19 di negara-negara muslim tersebut. (mcr9/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler