Soal Vaksin Halal, LaNyalla Minta Pemerintah Wajib Menjalankan Putusan MA 

Sabtu, 23 April 2022 – 19:45 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut pemerintah wajib menjalankan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022, untuk menyediakan vaksin halal di seluruh Indonesia.

"Negara wajib menyediakan atau memastikan vaksin yang diberikan kepada umat Islam di Indonesia bersifat halal, atau terbukti halal," kata LaNyalla melalui keterangan persnya, Sabtu (23/4).

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, Melki: Menkes Harus Merespons dengan Cepat

Namun, mantan ketua umum PSSI itu mengingatkan pemerintah memperhatikan kehati-hatian apabila pengin menentukan kehalalan vaksin.

Selain itu, pemerintah tidak perlu berpikir membuat vaksin yang halal setelah adanya putusan MA. Pemerintah tinggal menguji kehalalan jenis vaksin yang sudah beredar di masyarakat.

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, MUI: Ini Keputusan Tepat & Memenuhi Rasa Keadilan

"Uji dahulu yang ada. Ada banyak jenis, kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia," tutur LaNyalla.

Menurutnya, pemerintah bisa menempuh dua hal jika hasil vaksin yang tersedia tidak memenuhi kualifikasi halal dari BPJPH.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Soal Kewajiban Menyediakan Vaksin Halal

Pertama, kata dia, dalam ijtimak ulama bisa dimintakan fatwa kepada pemuka agama tentang kondisi kedaruratan.

Namun, kata LaNyalla, hal itu murni domain agama dalam Islam, sehingga harus melibatkan MUI dan organisasi keagamaan. 

Kedua, katanya, proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu apabila langkah pertama tidak bisa ditempuh.

"Sembari negara mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin halal yang ada di dunia, atau memproduksi vaksin yang halal," ujar LaNyalla. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler