Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, Melki: Menkes Harus Merespons dengan Cepat

Sabtu, 23 April 2022 – 13:32 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) memenangkan gugatan uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, melawan Presiden Jokowi di Mahkamah Agung (MA).  

Dengan adanya putusan uji materi yang dikeluarkan MA itu, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, MUI: Ini Keputusan Tepat & Memenuhi Rasa Keadilan

Komisi IX DPR memberikan apresiasi kepada MA yang telah membuat putusan merespons aspirasi umat Islam, yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh muslim dari berbagai kalangan. 

“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4). 

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Soal Kewajiban Menyediakan Vaksin Halal

Dia menuturkan Komisi IX DPR telah merespons aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mitra kerjanya, baik itu Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lainnya. 

Pihaknya mendesak Kemenkes dalam hal ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespons dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi IX DPR terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi. 

BACA JUGA: Tafsir Hukum dari MA Soal Vaksin Halal Sudah Jelas, Pemerintah tak Bisa Berkelik Lagi!

“Termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air,” ungkap pria yang akrab disapa Melki, itu. 

Menurut dia, menkes sesuai tugas dan kewenangannya bisa segera melaksanakan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU,  rekomendasi Komisi lX DPR, dan putusan MA, terkait penyediaan vaksin halal. 

“Menkes dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki bisa merespons dengan cepat semua catatan yang disampaikan ini,” paparnya. 

Dia menambahkan tanggapan berbagai kalangan, khususnya Ketua DPR Puan Maharani agar pemerintah bisa segera melakukan konsolidasi, rapat dan merespons putusan MA, itu perlu menjadi catatan serius. 

“Keputusan pemerintah melalui menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim,” kata politikus Partai Golkar, itu. 

Komisi IX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan menkes dan jajarannya agar bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di tanah air, khususnya penanganan Covid-1919 termasuk menyukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang lagi digalakkan saat ini. 

“Penyediaan vaksin halal oleh menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. 

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari YMKI. 

MA dalam putusannya menyatakan Pasal 2 Perpes 99/2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.” 

MA juga menyatakan Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.” 

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Kamis (14/4), oleh Ketua Majelis Supandi, dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono, dan dibantu panitera pengganti Teguh Satya Bhakti. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler