Kemenkes Bayar Rp22,8 Triliun untuk Klaim Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Rabu, 21 Juli 2021 – 18:52 WIB
Jumlah kasus aktif Covid-19. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rita Rogayah mengungkapkan pembayaran klaim rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 telah dilakukan sebesar Rp22,8 triliun.

Lebih rinci, sebanyak Rp8,1 triliun dibayarkan untuk tunggakkan sejak 2020 dan Rp14,7 triliun pembayaran klaim untuk periode 2021.

BACA JUGA: Respons Perpanjangan PPKM Darurat, Kemenkes Memperkuat Pelayanan Kesehatan di RS

"Kemenkes memproses pelayanan yang sudah selesai di 2020 tetapi rumah sakitnya menagihnya di tahun ini, itu yang kami sebut tunggakkan," kata Rita dalam keterangan pers, Rabu (21/7).

Angka tertinggi yang dibayarkan Kemenkes, lanjut Rita, terjadi pada Januari 2021 sebesar Rp4,2 triliun.

BACA JUGA: Murka Sedang Karantina di Hotel Bintang 5, Nikita Mirzani: Rp22 Juta Tetapi Disuruh Nyuci Piring

"Februari Rp3,33 triliun, Maret Rp3,1 triliun, April Rp3,06 triliun, Mei Rp770 miliar, dan Juni baru Rp156 miliar," ucapnya.

Rita juga memprediksi jumlah pembayaran untuk klaim rumah sakit pada Juni dan Juli akan meningkat karena terjadi lonjakan kasus Covid 19 sehingga jumlah pasien yang masuk rumah sakit cukup tinggi.

BACA JUGA: Simak, Nakes Ini Berbagi Tips Menjaga Imun Tetap Baik Saat Merawat Pasien Covid-19

Berdasarkan kepemilikan rumah sakit, kata Rita, jumlah klaim rumah sakit yang paling banyak ialah rumah sakit swasta sebanyak 805 rumah sakit.

"Jadi memang pelayanan yang banyak itu terjadinya di rumah sakit swasta dan rumah sakit daerah," ujar Rita.

Terdapat 11 RS Kementerian lainnya sudah dibayarkan senilai Rp430,037 miliar, 23 RS BUMN senilai Rp705,389 miliar, 30 RS Kemenkes senilai Rp1,352 triliun, dan 33 RS Polri senilai Rp 581,139 miliar.

Kemudian, 58 RS TNI juga sudah dibayarkan sebesar Rp1,046 triliun, 418 RS Daerah sebesar Rp6,872 triliun, dan 805 RS Swasta senilai Rp11,893 triliun.(mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler