jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya melakukan sidak. Targetnya adalah kosmetik yang tidak punya izin edar.
Hasilnya, selain tidak berizin edar, petugas menemukan ribuan kosmetik yang mengandung zat berbahaya.
Berdasar penelusuran sebelumnya, mereka langsung menuju ke ITC dan DTC. Untuk sidak di DTC, petugas BBPOM dibantu Polda Jatim menyisir dua gerai.
BACA JUGA: Waspada, 34 Obat Terjual Ilegal
Masing-masing di lantai 1, yakni blok B dan C. Pemiliknya ternyata orang yang sama. Tidak ada nama tokonya.
"Hampir semua kosmetik di sini tidak memiliki izin edar. Beberapa malah sudah dilarang," ujar Kepala BBPOM Surabaya Sapari.
BACA JUGA: Peredaran Sarden Kaleng Belum Diawasi Secara Ketat
Ada ratusan merek kosmetik yang disita. Jumlahnya mencapai ribuan. Kebanyakan berupa pemutih.
Menurut seorang penjaga, produk jenis itu paling laku. Kalau ke toko tersebut, pembeli maunya beli produk yang bisa membuat wajah atau kulitnya menjadi lebih cerah. Mereka tidak terlalu memedulikan kandungannya.
BACA JUGA: ASI Tercukupi, Anak Tidak Butuh Susu Kental Manis
"Salah satu merek bahkan menyebut ada hidrokuinonnya. Padahal, itu kan bahaya, apalagi tidak disebutkan jumlahnya," jelas Sapari.
Pemakaian hidrokuinon harus mengikuti anjuran dokter. Ada takaran untuk penggunaan kulit manusia, yakni maksimal 3 persen.
Zat itu tergolong keras. Jika terlalu banyak, kulit bisa memerah dan mengelupas.
Kondisi tersebut membuat kulit jadi sensitif. Terutama ketika terpapar sinar matahari.
"Merah-merah, persis seperti udang rebus," ujar Sapari.
Di urutan kedua, barang sitaan terbanyak adalah lipstik. Petugas belum mengetahui detail kandungan pemulas bibir tersebut.
Namun, karena tidak ada izin edar, mereka curiga. Bisa saja ada rhodamin B-nya.
"Rhodamin berada di kandungan warna merah, bisa menimbulkan kanker kalau jumlahnya terlalu banyak," papar Sapari.
Sementara itu, sidak di ITC didukung Polrestabes Surabaya. Sapari menyebutkan bahwa produk-produk kecantikan yang tidak berizin tersebut kebanyakan didatangkan dari Batam.
BBPOM akan melayangkan surat teguran ke pemilik toko. Dia tidak bisa menindak para penjaga karena mereka hanya pekerja.
Petugas sebetulnya sempat mengontak pemilik melalui nomor para karyawannya.
Namun, ketika diminta hadir, pemilik toko menolak. "Ini kami beri peringatan. Kalau tidak bisa dibina, ya nanti dibinasakan saja," tegas Sapari. (bin/c15/ayi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permen Mengandung Narkoba, Ini Hasil Uji BPOM
Redaktur & Reporter : Natalia