Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan

Selasa, 19 Oktober 2010 – 15:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata sudah memiliki draf revisi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 722/Menkes/1988Meski saat ini sedang dalam proses revisi, mereka tetap tidak mengubah standar kadar maksimal konsumsi Methyl parahydroxybenzoate atau nipagin perharinya.

Staf ahli Menkes bidang Perlindungan Resiko, Triono Soendoro mengungkapkan, revisi tersebut dilakukan oleh tim khusus

BACA JUGA: KPK: Infonya, Oknum BPK Sering Terima Suap

Dimana hasilnya nanti dapat direalisasikan oleh masyarakat
"Sebagai pedoman untuk menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) selanjutnya," ungkap Triono di Jakarta, kemarin (18/10).

Triono mengungkapkan, sebelum disahkannya revisi Permenkes tersebut, BPOM masih harus menganut peraturan lama

BACA JUGA: Sanksi Tegas, Bukan Teror Terhadap Demonstran

"Tapi jika nanti ada yang baru, tentu harus diperbarui juga dalam penerapannya," katanya.

Kepala BPOM Kustantinah menambahkan, BPOM ditunjuk sebagai pelaksana teknis
Namun dalam proses revisi itu pihaknya juga melibatkan ahli pangan dan Kemenkes

BACA JUGA: Sambut Demo, IPW Ingatkan Polri

"Karena pada akhirnya nanti Menkes yang akan menandatangani Peraturan tersebut," tuturnya.

Sementara itu, dalam revisi Permenkes, kata Kustantinah, pihaknya tidak mengubah kadar maksimal nipagin dalam mie instanMenurut dia, dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) terbaru 2010, masih menyebutkan batas maksimal nipagin yang digunakan secara internasional sebesar 1000 mg/kg"Jadi kalau kita menggunakan yang 250 mg/kg tetap aman," tuturnya.

Ahli Pangan ITB sekaligus tim revisi Permenkes Emran Kartasasmita menambahkan, revisi tersebut sudah hampir selesaiBahkan Emran menyebutkan bahwa draf revisi tinggal menunggu tandatangan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih"Selama belum mendapat tandatangan kan belum bisa sah," tuturnya.

Dosen analisis dan keamanan makanan ITB itu mengatakan, hampir seluruh draf mengalami proses revisiDia hanya menekankan bahwa draf revisi dilakukan berdasarkan perkembangan CACTermasuk kewajiban produsen mencantumkan bahan pangan secara detail dalam kemasan produk"Sudah hampir selesai sampai 100 persen," ujarnya.

Dia menganggap, dalam merevisi peraturan termasuk menetapkan kadar nipagin pihaknya tidak memerlukan uji laboratoriumPasalnya, uji pustaka yang mengacu pada The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) sudah dianggap akurat"JECFA itu juga diikuti oleh negara-negara di dunia untuk mengukur kadar bahan tambahan pangan," lanjutnya.

Untuk itu, dia menganggap tidak perlu lagi uji laboratorium untuk kembali menentukan kadar aman konsumsi nipagi 250 mg/kg perhariDitambah dengan uji pustaka mengenai tingkat konsumsi masyarakat.

Dimana dari hasil penelitian tim menyatakan kadar aman nipagin untuk masyarakat perkotaan sebesar 5 mg/kg dan masyarakat pedesaan sebesar 4 mg/kg perhari"Sementara asumsi kita, masyarakat Indonesia mengkonsumsi nipagin maksimal 10 mg/kg perhari," tegasnya.

Sebelumnya, Permenkes No 722/Menkes/1988 diperkuat dengan Permenkes 1168/Menkes/1999 menyebutkan bahwa bahan yang termasuk BTP adalah pewarna, pemanis buatan, pengawet, antioksidan, antikempal, penyedap dan penguat rasa, pengatur keasaman, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pengental, pengeras, dan sekuestran - untuk memantapkan warna dan tekstur makanan(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbanyak Hipertensi, Disusul Diabetes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler