Kemenkes Tetap Kampanye Imunisasi MR Fase 2

Rabu, 08 Agustus 2018 – 00:24 WIB
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkes tetap melakukan kampanye imunisasi MR (measles dan rubella) fase 2 yang ditujukan untuk anak-anak di luar Jawa dan Bali. Walaupun demikian, bagi masyarakat yang menunggu terbitnya Fatwa MUI pun dipersilakan.

”Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis,” kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: MUI Pusat: Vaksin MR Masih Syubhat

Dia juga menjelaskan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR.

Untuk memberikan informasi mengenai ketentuan ini Nila menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Tunda Imunisasi MR untuk Muslim Hingga 8 Agustus

Menurutnya, kampanye imunisasi MR ini dalam rangka mengendalikan penyakit campak dan rubella. Penyakit tersebut bisa menyebabkan Congenital Rubella Syndrome (CRS).

”Pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit Campak dan Rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian,” tutur Nila.

BACA JUGA: Imunisasi MR untuk Anak Muslim Dihentikan Sementara

Imunisasi MR akan dijadikan dalam program imunisasi rutin nasional yang diawali dengan pelaksanaan kampanye. Sasarannya balita, anak-anak, dan remaja awal yang berusia 9 bulan hingga 15 tahun. Usia tersebut dipilih lantaran memiliki kerentanan terhadap penyakit tersebut.

Kampanye Imunisasi MR Fase dibagi ke dalam dua fase. Fase 1 telah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2017 di 6 Provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan fase 2 sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 Provinsi di Luar Pulau Jawa.

”Merupakan kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak dan rubella. Kita perlu mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella pada generasi penerus bangsa apabila tidak diiakukan vaksinasi MR,” ungkap Nila.

Menkes juga berpesan agar sosialisasi dilakukan dengan pendekatan secara persuasif. Selain itu masyarakat diberikan pemahaman kenapa harus dilakukan vaksinasi ini. Tujuannya menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR.

Jumat lalu (3/8), Nika didampingi Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugihantono, telah bertemu dan berkonsultasi secara langsung dengan pimpinan MUI terkait permohonan fatwa tentang pelaksanaan kampanye imunisasi MR Fase 2. Pertemuan tersebut telah menyepakati bahwa Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan Kampanye Imunisasi MR Fase 2 dalam kurun waktu dua bulan Agustus s.d. akhir September.

Sementara itu Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak FKUI dr Soedjatmiko SpA mengatakan bahwa badan kesehatan dunia WHO telah merekomendasikan penggunaan vaksin MR dari India. Vaksin MR sendiri hanya diproduksi oleh tiga negara, yakni India, Tiongkok, dan Jepang. ”Menurut data WHO per 15 Juli , sudah ada 63 negara yang melakukan vaksin MR,” ucapnya. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imunisasi MR: Ketahuilah, Rubella Itu Sangat Jahat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler