Kemenkeu Belum Putuskan Maju ke MK

Sabtu, 10 Desember 2011 – 10:14 WIB
JAKARTA - Kementrian Keuangan belum memastikan apakah akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi tentang status legal pembelian 7 persen saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)Kemenkeu akan menunggu tuntasnya kajian dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terlebih dahulu.

"Kami akan lihat dan diambil keputusan

BACA JUGA: MKBD AB Tak Sesuai Regulasi

Apakah harus ke MK atau sudah bisa dilaksanakan saja lalu diberikan penjelasan kembali ke DPR," kata Plt Sekjen Kemenkeu Kiagus Achmad Badaruddin di kantornya kemarin.

Meski meyakini transaksi tersebut sah secara hukum, kata Kiagus, Kemenkeu tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan
"Kami berniat baik, ada perbedaan pendapat dengan DPR dan BPK, kami hargai dan pahami."

Pusat Investasi Pemerintah Kemenkeu telah melakukan roadshow ke sejumlah perguruan tinggi, antara lain, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas Padang, dan Universitas Soedirman Semarang

BACA JUGA: Kredit UKM Bermasalah Rp 21 Triliun

Kiahus mengatakan secara umum kajian akademis telah menunjukkan transaksi tersebut benar secara hukum
"Pembelian saham Newmont itu merupakan tindakan kegiatan investasi, jadi tidak memerlukan izin,? ujar Kiagus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menyatakan pembelian saham NNT oleh pemerintah pusat tidak sah

BACA JUGA: Total Disiapkan Rp4 Triliun untuk Inalum

BPK mendasarkan pasal 24 ayat 7 UU No 17/2003 tentang Keuangan NegaraPasal tersebut menyebut dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Sehingga, menurut BPK, pembelian 7 persen saham PT NNT harus mendapatkan persetujuan DPRSedangkan menurut Kemenkeu, investasi didasarkan pada UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan NegaraDalam pasal 41 undang-undang itu disebutkan pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya.

Perjanjian jual beli PIP dengan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV, pemegang saham asing di NNT) dilakukan Mei laluDalam pembelian itu, pemerintah bersaing dengan pemerintah daerah NTB yang disokong PT Multicapital, anak usaha Grup Bakrie, yang juga mengincar sisa saham divestasi ituPartai Golkar yang saat ini dipimpin Aburizal Bakrie adalah yang paling getol menolak pembelian saham jatah oleh pemerintah pusat itu.

Sebelumnya, Pemda melalui PT Multi Daya Bersaing telah mengambil alih saham divestasi sebesar 24 persenPT MDB dimiliki pemerintah provinsi NTB dan Pemkab Sumbawa Barat melalui melalui BUMD PT Daerah Maju Bersama (DMB) 25 persen dan Multicapital (Grup Bakrie, 75 persen)Dengan porsi itu, secara riil Pemda memiliki saham di NNT sebesar 6 persen, dan Multicapital 18 persenMulticapital mengagunkan saham kepada Credit Suisse Singapore untuk memperoleh pembiayaan untuk pembelian saham. (sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Segera Audit Proyek ROPP Balongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler