MKBD AB Tak Sesuai Regulasi

Sabtu, 10 Desember 2011 – 09:53 WIB

JAKARTA - Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)  belum sepenuhnya dipatuhi anggota bursa (AB)Padahal, merujuk regulasi Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terbaru bakal aktif Februari mendatang

BACA JUGA: Kredit UKM Bermasalah Rp 21 Triliun

Kondisi itu membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak bisa berbuat banyak


”Berdasar revisi peraturan Bapepam LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, seharusnya AB sudah bisa menerapkannya,” ungkap Eddy Sugito, Direktur Penilaian BEI, di Jakarta, Jumat (9/12)

BACA JUGA: Total Disiapkan Rp4 Triliun untuk Inalum



Eddy menyebut pada awalnya, AB bisa mempergunakan saham-saham yang tercatat BEI dan menikmati diskon 10 persen
Aturan itu kemudian membuat AB membeli sejumlah saham "tidur" untuk memperbesar MKBD

BACA JUGA: BPK Segera Audit Proyek ROPP Balongan

Efeknya, tidak ada perbedaan antara saham likuid dan tidak likud”Karena itu, sebagian MKBD AB di bawah ketentuan," imbuh Eddy.

Pada revisi aturan itu, Bapepam tidak lagi menyamakan besaran diskon pada semua sahamBesarannya dilihat dari beberapa faktor, diantaranya fundamental dan likuiditias, serta market profilAkibatnya terjadi penurunan nilai minimal MBKD pada ABNilai minimal AB tetap Rp 25 miliar”Hanya cara perhitungannya yang berbeda," jelasnya.

Otoritas Bursa telah menyusun sejumlah kriteria dan model nilai pengurangan wajar (haircut) efek bersifat ekuitas atau pun reksadana dengan aset bersifat ekuitasPerhitungan haircut saham akan menggunakan pertimbangan dari sisi fundamental serta teknikalDimana fundamental, melihat  kinerja perseroan berdasarkan keuntungan yang diperoleh serta kemampuan perusahaan dalam mengelola aset-aset yang dimilikiSedangkan teknikal, melihat  pergerakan harga saham secara historikal, mengacu pada volatilitas harga, frekuensi, likuiditas serta volume.

Jika ada AB yang nilai MKBD-nya kurang Rp 25 miliar, maka bursa meminta AB untuk meningkatkan modalBaik itu dengan menginjeksi dari internal, mengundang partner strategis dari luar atau bisa juga melakukan Initial Public Offering (IPO)Jika tidak, otoritas tidak akan memperbolehkan AB itu melakukan transaksi. 
 
Sebelumnya, Nurhaida Ketua Bapepam-LK, menyebut beberapa ketentuan pokok perubahan peraturan menyoal ketentuan penyampaian laporan MKBD ABMelakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah kepada Bapepam-LK, yang sebelumnya diatur secara mingguan diubah menjadi secara harian(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Jejaring Bisnis Perikanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler