Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok

Rabu, 05 Oktober 2016 – 04:54 WIB
Ilustrasi. Foto JPG/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mengkaji wacana pungutan ganda pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut.

BACA JUGA: KSP Pandawa Mandiri Targetkan Dua Hal Ini Dalam RAT

Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan.

"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ujar Heru di kantornya.

BACA JUGA: Tinggal Klik, Bisa Langsung Dapat Tukang Bangunan

Kenaikan PPN rokok menjadi keputusan yang dikhawatirkan para industri dan asosiasi.

Menurut Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie, setelah kenaikan tarif CHT, dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan.

BACA JUGA: Sinarmas Land Kucurkan Rp 3 Triliun untuk Bangun Perkantoran

"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp 50 ribu per bungkus, tapi kenaikannya cukup signifikan," tutur Moeftie.

Karena itu, Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN CHT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.

"Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," tandasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BTPN Gencar Jangkau Nasabah Lewat Program Laku Pandai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler