Kemenkeu Blokir Anggaran Kementerian Lembaga Senilai Rp 39,71 Triliun, Ada Apa?

Selasa, 25 Januari 2022 – 22:11 WIB
Kemenkeu memblokir sementara anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memblokir sementara anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L).

Menurut Isa, pemblokiran itu senilai Rp 39,71 triliun.

BACA JUGA: Kemenkeu Bagi-Bagi Anggaran Daerah, Papua Kebagian Sebegini

Isa membeberkan pemblokiran ini dilakukan untuk penerapkan kebijakan 'automatic adjustment' atau penyesuaian otomatis untuk menggantikan kebijakan rofocusing anggaran yang membuat kementerian dan lembaga tidak dapat bekerja dengan baik di tahun sebelumnya.

"Tahun ini kami minta setiap kementerian dan lembaga untuk memilih program yang paling tidak prioritas sehingga bisa menyisihkan lima persen dari anggaran mereka untuk tidak disalurkan terburu-buru," kata Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Kemenkeu Prediksi Komoditas Ini Bakal Moncer Pada 2022

Kemenkeu menilai anggaran tersebut baru dapat digunakan saat pemerintah merasa tidak akan melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi pandemi Covid-19 ataupun kebutuhan mendesak lain selepas semester I 2022.

Isa menyebutkan kebijakan ini diambil setelah tahun lalu pemerintah baru melakukan refocusing dan realokasi anggaran.

BACA JUGA: KPK Pantau Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Diminta Tak Ulangi Kesalahan

Pemerintah bahkan, telah mengurangi anggaran beberapa kementerian dan lembaga.

"Ketika perekonomian telah kembali terdampak oleh lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Delta," ucapnya.

Kebijakan 'automatic adjustment' pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada pasal 28 ayat 2.

Anggaran yang disisihkan oleh setiap kementerian dan lembaga untuk kebijakan ini tetap dapat digunakan.

Namun, jika nanti di saat pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan melakukan refocusing dan realokasi selepas semester I 2022.

"Anggaran ini tetap ada di kementerian dan lembaga, tetapi di semester I 2022 ini belum bisa dimanfaatkan oleh mereka. Nanti kami akan rilis apabila kita cukup percaya diri bahwa bisa mengendalikan pandemi dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ucap Isa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkeu   Anggaran   Kementerian   APBN   Ekonomi  

Terpopuler