Kemenkeu Klarifikasi Soal Pembatasan Barang Penumpang di Bandara Soetta

Kamis, 23 Maret 2023 – 09:32 WIB
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang penerbangan membawa barang bawaanya di Terminal 2 Bandara Soetta. (ANTARA/Azmi)

jpnn.com - TANGERANG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi soal adanya pembatasan barang bawaan penumpang penerbangan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun pribadinya di Twitter yang dipantau ANTARA, Rabu (22/03).

BACA JUGA: Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Wilayah Perairan Indonesia

Menurut dia, pernyataan kepala Bea Cukai Bandara Soetta menjelaskan pembatasan tersebut ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan, tetapi tidak dilakukan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soetta.

"Soal impor baju bekas itu, kan, tidak ada di Soetta (Bandara). Pak Gatot menjawab umum, itu oleh perusahaan lewat pelabuhan, jadi, dua fakta seolah merupakan satu rangkaian," ucap Yustinus.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Membatasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Dia menyebutkan Bea Cukai Soetta dalam menanggapi barang impor pakaian tersebut tidak ada larangan, hanya dilakukan pembatasan. Adapun pembatasannya disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa dalam hal keterkaitan barang impor pakaian bekas itu hanya diberlakukan untuk perusahaan dalam bentuk persetujuan impor (PI) atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

"Pembatasan itu diberlakukan kepada perusahaan dalam bentuk persetujuan impor atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil dan produk tekstil," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting.

Sebab, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas.

Beberapa pelaku bisnis itu sudah tertangkap.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler