Kemenkeu Tidak Khawatir akan Diaudit BPK

Terkait Pembelian Saham PT Newmont

Kamis, 19 Mei 2011 – 17:05 WIB
JAKARTA - Karena dinilai melanggar UU, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI pada rapat bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan jajarannya, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Kemenkeu yang membeli 7 persen saham PT Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Menanggapi hal ini, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto, kepada wartawan, Kamis (19/5) mengatakan, pihak Kemenkeu tidak khawatirApalagi katanya, rencana audit BPK terhadap Kemenkeu tersebut baru sekadar wacana dan bukan keputusan resmi Komisi XI DPR RI

BACA JUGA: Neraca Pembayaran Indonesia Surplus

"Memang, ada beberapa anggota dewan minta BPK melakukan audit
Tapi itu bukan rekomendasi resmi komisi

BACA JUGA: Pemerintah Klaim Ekonomi Sehat

Jadi bukan keputusan final," kata Hadiyanto.

Namun ketanya, kalaupun memang BPK harus melakukan audit terkait pembelian 7 persen saham PT Newmont melalui PIP itu, Hadiyanto menegaskan pihaknya pun tidak khawatir
"Karena semua arsip dan prosesnya jelas

BACA JUGA: Menkeu Yakin Pembelian Saham Newmont Sudah Tepat

Dasar UU-nya juga jelas sesuai dengan kewenangan PIPKita siap tunjukkan kepada BPK seluruh prosesnya," kata Hadiyanto.

Hasil rapat (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI sehari sebelumnya, pembahasan mengenai PT Newmont akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan penjelasan dari pemerintah"Waktu yang seminggu ini, kita akan gunakan semaksimal mungkin untuk menyiapkan semua bahan dan keteranganKita akan terangkan sejelas-jelasnya kepada DPR, soal pentingnya pemerintah membeli saham Newmont ini," kata Hadiyanto(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumur Minyak di Riau Tinggal Sejarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler