JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan pihaknya sudah mengambil 5 poin solusi mengatasi maraknya pencurian pulsa tersebutDi antaranya akan menindak tegas bagi operator atau penyedia layanan konten (content provider) apabila ada pengaduan yang merugikan masyarakat.
”Solusi tegas itu bisa ke pemutusan izin operasi langsung
BACA JUGA: MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Tentunya setelah kita lakukan peringatan terlebih dahuluBACA JUGA: Ada UU Baru, Intel Polri dan BIN Harus Mesra
Seandainya masih kedapatan ada penipuan, polisi tidak main-main untuk memberikan prosesKalau pun sempat ada opsi untuk melakukan moratorium, pihaknya mengaku tidak ada masalah
BACA JUGA: Sambut Sumpah Pemuda, Kemenpora Gelar Youth and Sport Expo
Bahkan kata moratorium bukan sesuatu yang asing bagi KominfoHanya, sebagai pengambil kebijakan, pihaknya harus sangat hati-hati dalam memutuskan atau mengambil solusiSehingga, moratorium bukan tidak mungkin akan dilakukan, bila memang diperlukan”Kalau memang memungkinkan harus dilakukan kenapa tidak" Bahkan untuk penyedia layanan konten yang nakal itu memang harus diberikan sanksi agar ada efek jera, salah satunya melakukan moratorium tadi,” terang pria berkaca mata itu
Poin lain yang diputuskan pada satu waktu pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya meliputi pihaknya akan laporkan seandainya ada laporan pelanggaranHal ini tidak hanya melihat besaran angka kerugian, tetapi juga berdasarkan aduan publik audit akan dilakukanTermasuk juga perjanjian bisnis, dan harus membuat sebuah aplikasi
Artinya, aplikasi kalau komsumen tidak menginginkan, pihak operator harus segera dan otomatis merespon atau menghentikan layanan yang dianggap mengganggu tadiPoin lain, operator yang melakukan layanan di luar prosedur, pihaknya tidak segan untuk melakukan pemutusan langsung
”Sebagai contoh, soal keseriusan dalam mensikapi pengaduan, sudah banyak yang diproses secara serius ada yang mengacu kepada KUHAP, bisa UU telekomunikasi, dan UU yang berlakuKami BRTI dan Kominfo yang menindak langsung ke operator atau provider yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Broto, content provider tidak melulu negatifBanyak hal positif juga yang diberikan terhadap masyarakatAda info wisata, budaya, religi, kuliner dan banyak lagi.
Selain itu, para pengguna kartu kredit juga sering diingatkan melalui layanan atau content provider untuk mengingatkan pelanggan”Intinya, saya melihat apabila moratorium tetap diinginkan, semua pihak juga akan dirugikanSekarang, agar tidak lagi ada korban, pelanggan juga harus cerdas, dan pengaduan dari masyarakat juga menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan tindakan tegas,’’ tandasnya
Anggota BRTI Adiseno, sebelumnya menjelaskan, kasus pencurian pulsa ini sebelumnya sudah ada sejak lama dan sudah ditelusuri oleh BRTINamun dengan adanya media yang memuat kasus ini sepekan terakhir, membuat seolah kasus ini menjadi besar
“Kami sudah menelusuri dan setiap ada pengaduan yang kami terima, maka kami melakukan penanganan secara sporadis berdasarkan aduanDengan adanya banyak masukan baik dari Kominfo dan melihat reaksi masyarakat, barulah penyelesaian masalah ini terstruktur dengan baik,” ungkapnya pada wartawan di Jakarta, kemarin (11/10)
Anggota BRTI lainnya Heru Setiadi yang mengaku pernah menjadi korban pencurian pulsa menjelaskan, karena CP saat itu masih menjadi industri kreatif yang baru muncul dan masih dalam tahap berkembang, maka aturan yang diterapkan masih bersifat administratif, dengan sanksi terberat hanya pencabutan izin layanan Jasa Pesan Premium tersebut
“Saat itu kami hanya membuat peraturan yang sifatnya administratif, karena melihat CP merupakan sebuah industri kreatif yang baru muncul dan mencoba berkembangNamun karena saat ini ditengarai adanya penipuan dan pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh CP maka sifatnya tidak lagi administratif melainkan tindak tegas yang bersifat pemberian hukuman sebagai efek jera,” jelasnya(nel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun
Redaktur : Tim Redaksi