Kemenkominfo Buka Suara soal Data Pengguna yang Bisa Dilihat, Simak Nih

Senin, 01 Agustus 2022 – 00:28 WIB
Joshua, pembocor data rahasia. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunimasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya buka suara mengenai data pengguna yang bisa dilihat setelah mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Dia menegaskan tidal bisa melihat data pengguna meskipun sudah mendaftarkan.

BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir Sejumlah Platform Luar Negeri, Sandiaga Uno: Tidak Bisa Seenaknya

Menurut dia, akses data pribadi pengguna hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan.

Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir Steam Hingga Origin Karena Hal Ini, Simak!

"Kami tidak bisa melihat data pribadi sepeti percakapan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual, Minggu (31/7).

Menurut Semuel, kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan.

BACA JUGA: Update Terkini Situs yang Diblokir Kemenkominfo

Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.

Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah mendaftar PSE.

Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. 

Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud ialah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.

Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE

Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.

Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli.

Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo Minta Generasi Muda Hindari Menyebar Informasi yang Menyinggung SARA


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler