Soal Usul Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Aturan Dibuat Bukan untuk Wacana 

Senin, 11 Juli 2022 – 16:36 WIB
Wakil MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid atau HNW mendukung usulan penggunaan pasal di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat tersangka kasus pencabulan MSAT atau Mas Bechi.

"Sudah ada UU dan UU itu ada untuk diberlakukan bukan ada untuk sekadar wacana. Jadi, silakan saja aparat menegakkan hukum secara adil," kata HNW ditemui di DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

BACA JUGA: Ayah Mas Bechi Seorang Kiai Karismatik Berpengaruh di Jombang, Pantas Polisi Kesusahan

Wakil Ketua MPR RI itu pada intinya mendukung tindakan tegas kepada setiap pelaku kekerasan seksual. Termasuk, kepada Mas Bechi yang diduga mencabuli santriwati.

Aparat penegak hukum perlu menjerat tersangka dengan tegas agar peristiwa serupa tidak terjadi pada masa mendatang.

BACA JUGA: Kasus Mas Bechi Anak Kiai Jombang Heboh, Komnas HAM Minta Penegak Hukum Terapkan Ini

"Menurut saya agar efek jera perlu hukuman yang lebih tegas, supaya tidak ada pengulangan, supaya lembaga pesantren tidak menjadi bulan-bulanan difitnah," ujar HNW.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menyoroti kemunculan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

BACA JUGA: Deretan Barang Bukti Kasus Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pencabul Santriwati, Ada yang Baru?

Menurut mantan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye ELSAM itu, peristiwa kekerasan seksual jelas mengancam anak-anak dan kaum perempuan.

"Sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta telah mengancam secara serius anak-anak, terutama anak perempuan," ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (10/7).

Komnas HAM, kata dia, meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menindak para predator itu.

"Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal," ungkap Amiruddin.

Komnas HAM meminta semua pihak menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, menjadi upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.

Mantan dosen FISIP UI itu kemudian secara spesifik menyinggung tentang dugaan kasus pelecehan seksual dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang, Jatim.

Amiruddin mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang menjemput paksa Mas Bechi setelah menjadi buron pencabulan santriwati.

"Langkah dan sikap yang sama perlu juga diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya," ungkap dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaritza Tantang Kiai Muchtar Mu’thi Ayah Mas Bechi Jombang Buktikan Pernyataannya di Pengadilan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler