"Mulai dari Sofyan A Djalil, M Nuh, keduanya kongkalingkong dengan pengusaha media karena mereka takut diserang dengan pemberitaanMenterinya sekarang Tifatul Sembiring juga tidak banyak membawa perubahan
BACA JUGA: SBY: Program Perubahan Iklim Banyak Masalah
Intinya semuanya letoi menghadapi pengusaha media massa yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Penyiaran," kata Effendy Choirie, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (30/9).Yang lebih tidak masuk akal lagi lanjutnya, era Sofyan A Djalil jadi Menteri Kominfo, daripada penertibkan lembaga-lembaga penyiaran swasta, dia lebih cenderung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang melanggar undang-undang demi "mengamankan" kepentingan bisnis dibalik penyiaran.
"Kebijakan tersebut juga diteruskan oleh penggantinya M Nuh yang bersikukuh tidak mau memperbaiki PP untuk disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Choi kembali membenarkan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden RI saat itu dijabat oleh Abdurrahman Wahid karena memang tidak ada korelasinya dengan kebutuhan Indonesia sebagai negara demokrasi.
"Untuk apa Kemenkominfo yang dulunya lebih kita kenal dengan nama Departemen Penerangan
BACA JUGA: Menkeu Akan Penuhi Panggilan KPK
Kemenkominfo itu hanya ada di negara-negara komunisBahwa dalam kenyataannya di Indonesia ada Kemenkominfo, oklah, tapi akan lebih bermanfaat institusi tersebut bertanggung jawab mengurusi sarana komunikasi seperti telepon umum
BACA JUGA: PPATK Anggap Ada Inkonsistensi Pemberantasan Korupsi
"Mereka itu jangan mengurusi frekuensi, tapi cukup mengurusi telepon umum sajaApalagi mengurus penyiaran," tegas Gus Choi dengan nada tanya.Terkait adanya upaya hukum yang akan diambil oleh Koalisi Independen untuk demokratisasi Penyiaran (KIDP), Gus Choi menyatakan dukungan penuhnya.
"Selain mengajukan judicial review, saya justru juga berharap KIDP mempolisikan semua lembaga penyiaran yang nyata-nyata telah melanggar undang-undang penyiaran dengan cara memperjual-belikan atau memindah-tangankan frekuensi yang oleh undang-undang diharamkan," harap Effendi Choirie(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIDP akan Ajukan Uji Materi UU Penyiaran
Redaktur : Tim Redaksi