Menurut Eko Maryadi, langkah hukum tersebut terpaksa ditempuh karena dinilai telah terjadi penafsiran sepihak oleh badan hukum dan perseorangan terhadap UU Penyiaran untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal dan atau orang tertentu saja.
"Penafsiran sepihak itu bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran, sekaligus melanggar azas penyiaran demokratis yang menjamin keberagaman isi siaran (diversity of content) dan keberagaman kepemilikian (diversity of ownership)
BACA JUGA: Jadi Hakim Agung, Gayus Diminta Tak Banyak Bicara
Karena itu KIDP harus menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi," kata Eko Maryadi, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (30/9).Menurut Eko, penyiaran adalah bentuk usaha yang mepergunakan spektrum publik bernama frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga, dilindungi oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemamuran rakyat.
"Sementara yang terjadi penguasaan dan atau pemusatan kepemilikan usaha penyiaran, termasuk penguasaan opini publik yang berpotensi membatasi, mengurangi kebebasan warga negara dalam menyataakan pendapat, memperoleh informasi dan hak berekspresi yang bertumpu pada azas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum
Lebih lanjut, Eko mengungkap sejumlah penguasaan atau pemusatan badan hukum penyiaran swasta seperti penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (tvOne) yang direncanaan IPO pada Oktober 2011 mendatang," ungkap Eko.
Hal yang sama juga terjadi pada kasus PT Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguaasai PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV) yang dilakukan sekitar Juni 2011.
Sementara PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai atau memiliki PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV) yang dilakukan sekitar Juni 2007.
"Badan-badan hukum usaha penyiaran tersebut di atas menganggap pihaknya tidak melakukan pemusatan kepemilikan dan atau penguasaan lembaga penyiaran swasta," tegasnya.
Selain akan melakukan uji materi, Tim Perumus Judicial Review, Christiana Chelsea menambahkan KIDP juga tengah mempersiapkan upaya hukum pidana, perdata dan class action bagi para pihak yang diduga telah melanggar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Ini semua sudah dipertimbangan dan dilengkapi alat bukti hukumnya," tegas Christiana Chelsea
BACA JUGA: Bambang Widjajanto: Koruptor Lebih Canggih dari Penegak Hukum
BACA JUGA: Atasi Kelebihan Pegawai, Pemda Diminta Redistribusi PNS
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Butuh Hakim Agung Murni dari Militer
Redaktur : Tim Redaksi