Menkeu Akan Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 30 September 2011 – 16:33 WIB
JAKARTA — Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menyatakan bersedia memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pemanggilan Menkeu karena keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan penyelidikan dugaan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

BACA JUGA: PPATK Anggap Ada Inkonsistensi Pemberantasan Korupsi

Agus akan menyambangi KPK pada Selasa, 4 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB nanti


"Saya dan seluruh jajaran Kemenkeu selalu siap untuk memberikan informasi dan bekerjasama dengan penegak hukum

BACA JUGA: KIDP akan Ajukan Uji Materi UU Penyiaran

Saya sendiri akan hadir di KPK hari Selasa jam 10.00 WIB," kata Agus Martowardojo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).

Sebelumnya Agus baru mengetahui dirinya dipanggil KPK pada tanggal 28 September lalu
Namun berhubung masih ada tugas, melalui Sekjen Kemenkeu, Agus meminta pemeriksaan KPK ditunda."Kita akan datang hari Selasa," katanya.

Agus akan menjadi saksi untuk tersangka Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), I Nyoman Suisnaya.

Sebagaimana diketahui, I Nyoman Suisanaya ditangkap penyidik KPK bersama dengan Kabag Program Evaluasi Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan, dan pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus 2011

BACA JUGA: Jadi Hakim Agung, Gayus Diminta Tak Banyak Bicara

Dari mereka penyidik KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar dalam kardus durian.

Sebelumnya tersangka kasus suap dana PPID Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, menyeret pejabat eselon I di Kementrian KeuanganNyoman yang tercatat sebagai Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans itu menyebut Kemenkeu juga ikut dalam pembahasan dana PPIDT Rp 500 miliar.

Selain itu, dalam kasus suap Rp 1,5 miliar itu muncul beberapa nama yang diduga sebagai perantara untuk meloloskan anggaranNama-nama yang disebut sebagai anggota Tim Eksternal itu berasal dari pihak luar Badan Anggaran maupun Kemenakertrans antara lain Ali Muhdori, Muhammad Fauzi, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasojo alias Acos.

Dari pengakuan tersangka suap, Dharnawati, Tim Eksternal tersebut diduga telah meminta fee sekitar 5-10 persen dari nilai proyek PPIDT yang akan disetorkan ke berbagai pihak termasuk Banggar DPRKPK juga sudah memeriksa para pimpinan Banggar DPR seperti Melchias Marcus Mekeng (Ketua Banggar DPR), Mirwan Amir (Wakil Ketua), Olly Dondokambey (Wakil Ketua) dan Tamsil Linrung (Wakil Ketua).(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Widjajanto: Koruptor Lebih Canggih dari Penegak Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler