Kemenkominfo Siap Babat Pinjol Jahat, Asalkan

Rabu, 13 Oktober 2021 – 22:00 WIB
OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemerintah terus berupaya agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online (Pinjol).

Pasalnya di era pandemi layanan Pinjol makin marak, sehingga masyarakat yang membutuhkan dana cepat mudah tergiur.

BACA JUGA: Sahroni Sepakat dengan Jenderal Listyo, Sikat Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Sayangnya, karena kurangnya literasi masyarakat, cukup banyak yang terjerat Pinjol ilegal.

"Kami selalu minta untuk take down ke App Store dan Play Store," ujar Semuel yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/10).

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Merespons Langkah Polri Usut Pinjol Ilegal, Simak

Lebih lanjut dikatakan pemerintah telah banyak melakukan tindakan tegas untuk memberantas fintech lending ilegal.

Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum.

BACA JUGA: Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang

Dia mengungkapkan sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya

Aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online.

Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Dihubungi terpisah Henri Subiakto, staf ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa mengungkapkan Pinjol dicap ilegal atau tidak bukan Kominfo yang tahu tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika OJK meminta Pinjol-pinjol tertentu diblokir karena tidak berizin, Kominfo pasti siap ikuti perintah yang berwenang.

Dia menambahkan kalau Kominfo diminta mencari sendiri Pinjol ilegal, nanti keliru.

Kominfo hanya eksekutor, yang mengadili adalah OJK

"Ibarat ekekutor hanya kerjaannya penggal kepala. Namun penentu siapa yang harus dipenggal itu yang punya otoritas dan kompetensi. Intinya Kominfo menunggu rekomendasi OJK," tegasnya.

Dia mencontohkan konten teroris, Kominfo harus menunggu rekomendasi BNPT dan Densus.

Begitu juga kalau konten iklan obat berbahaya, ya BPOM. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bereaksi menyikapi banyak masyarakat lapisan bawah terjerat pinjaman online.

Menurutnya, hal tersebut harus segera diantisipasi, karena sangat membebani masyarakat dengan bunga tinggi.

Maraknya masyarakat terjerat pinjol terjadi di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.

Presiden Jokowi kemudian meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler