Kemenkominfo Siapkan Mesin Rp 1 Triliun untuk Berantas Situs Perjudian

Senin, 13 Juli 2020 – 23:25 WIB
Ilustrasi sweeping situs. Foto : Digital Trend

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo berkomitmen untuk lebih keras memberantas situs dan konten negatif, termasuk perjudian.

"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I.

BACA JUGA: Kemenkominfo Desak Telkomsel Jawab Soal Dugaan Kebocoran Data Pengguna

Kemenkominfo saat ini baru memiliki mesin crawling, pengais, untuk mencari konten-konten negatif.

Menurut Semuel, mesin ini efektif untuk mengatasi konten pornogorafi.

BACA JUGA: Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

"Kami ingin (konten) judi juga seperti ini penanganannya," kata Semuel.

Semuel menegaskan selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, tetapi memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Lolos Bikin e-KTP, Ini Kata Mendagri Tito, Semoga tidak Heran

Saat ini, dalam urusan blokir konten, pemerintah melakukan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif.

Jika ditemukan, pemerintah meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.

Dengan mesin blokir tersebut, pemerintah bisa memblokir situs, bukan lagi oleh operator seluler.

Kemenkominfo berencana mengusulkan Rp 1 triliun untuk mesin tersebut dalam anggaran tahun depan.

Informasi terbaru, kementerian sudah memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 di antaranya merupakan situs judi daring. Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten.

Kementerian menemukan konten negatif berdasarkan penelusuran dengan mesin crawling atau aduan dari masyarakat melalui kanal-kanal resmi dari Kemenkominfo, antara lain media sosial dan email untuk aduan konten.

Temuan-temuan tersebut kemudian akan divalidasi, kemudian kementerian akan meminta operator seluler untuk menutup akses ke situs bermasalah itu.

Masyarakat bisa menghubungi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo jika menemukan konten negatif, melalui akun Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id atau email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Konten yang tergolong ilegal menurut aturan yang berlaku di Indonesia adalah yang mengandung pornografi (termasuk pornografi anak), perjudian, pemerasan, penipuan dan kekerasan (termasuk kekerasan anak).

Selain itu, terdapat juga fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisma atau radikalisme serta informasi dokumen elektronik lainnya yang melanggar undang-undang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler