jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak semua pihak memacu kinerja untuk menyiapkan regulasi hak penerbit sebagai sarana menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.
Hal itu dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo memberikan dukungan atas perumusan regulasi hak penerbit atau publisher rights.
BACA JUGA: Migrasi TV Digital Segera Dilakukan, Kemenkominfo Bagikan STB
“Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top. Tetapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top,” ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/3).
Johnny membeberkan saat ini Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik terkait regulasi hak penerbit.
BACA JUGA: Kemenkominfo Sebut Migrasi TV Digital Bikin Perekonomian Makin Terpadu
Menurutnya, naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.
“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenkominfo Perkuat Strategi Sebagai Enabler Masyarakat Industri 4.0
Johnny mengatakan setelah naskah akademik rampung maka pihaknya akan mengusulkan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.
“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” jelasnya.
Menkominfo menjelaskan salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada.
Menteri Johnny menyebutkan beberapa regulasi yang sudah ada antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft RUU-nya dalam bentuk dua payung ini,” jelasnya.
Namun, terkait target implementasi payung hukum publisher right, hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.
“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa diselesaikan dengan cepat. Namun, itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” jelas Johnny. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia