jpnn.com, JAKARTA - Dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejak awal Januari lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menemukan 169 situs LGBT yang bermuatan asusila.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Izza mengatakan, Kemenkominfo juga telah melakukan penanganan terhadap 72.407 konten asusila pornografi dalam kurun Januari ini.
BACA JUGA: Ratusan Aplikasi LGBT Menyebar di Indonesia
Berdasar temuan dan laporan tersebut, lanjut Noor, Kemenkominfo juga telah mengirim permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 75 aplikasi yang berkenaan dengan LGBT di Google Play Store.
Kemenkominfo juga meminta Google untuk melakukan pemblokiran terhadap 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT yang ada di Google Playstore.
BACA JUGA: Google Diingatkan Bersih-Bersih Situs Porno Jika Mau Selamat
”Kami juga mengajukan kepada Facebook untuk melakukan suspend terhadap satu grup Facebook LGBT yang meresahkan masyarakat,” tutur Noor.
Terkait dengan aplikasi Blued yang diketahui digunakan oleh kaum gay Cianjur untuk melakukan pesta seks sesama jenis di sebuah vila di kawasan Cipanas, Puncak, akhir pekan lalu, Noor menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini telah dilakukan pemblokiran sejumlah sembilan DNS Blued. Antara lain blued.com dan blued.cn.
BACA JUGA: Ucapkan Selamat Tinggal pada 120 Ribu Situs Porno
Berdasar laporan kepolisian pelaku asusila di Cianjur memanfaatkan komunikasi dengan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan memanfaatkan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy, serta cara-cara lain.
Sebelumnya, pada 28 September 2016 terdapat tiga DNS dari tiga aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan peraturan telah diblokir Kemenkominfo. Pada 12 Oktober 2017, lima DNS dari aplikasi Blued juga telah diblokir.
Noor menjelaskan, Kemenkominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi Blued dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir.
Selain teknik-teknik yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.
Kemenkominfo terus menerus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet. Termasuk kegiatan yang melanggar juga yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai norma dan sosial budaya.
”Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma, sosial, dan budaya bermasyarakat di Indonesia,” kata Noor.
Penyelenggara konten global dan nasional juga, kata Noor, diimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif.
Dalam suasana formal maupun informal, Kemenkominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan penyelenggara platform media sosial Facebook, Line, Telegram, Twitter, BigoLive, LiveMe, Metube, BBM, dan Google dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif.
Blued merupakan aplikasi asal Blue City Holdings, Tiongkok, buatan pria bernama Geng Le. Blued sudah memiliki jutaan pengguna. Blued mengklaim telah memiliki 27 juta pengguna yang menjadikan aplikasi tersebut sebagai aplikasi sosial media kaum gay terbesar sedunia.
Aplikasi itu tersedia untuk iPhone dan Android. Jejaring sosial ini pernah mendapat pendanaan USD 4,6 juta (Rp 60,4 triliun) dari sejumlah investor yang tidak disebutkan namanya. Aplikasi ini pertama kali diluncurkan pada 2012.
Penggunanya dapat mencari teman kencan dan berkomunikasi langsung. Selain itu terdapat fitur memposting foto serta memberikan komentar ke akun lain, hingga live streaming, layaknya fitur media sosial lain. (and/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Translate Disalahgunakan oleh Pencari Konten Asusila
Redaktur & Reporter : Soetomo