Kemenkop Sebut Masih Ada Penyaluran BPUM hingga Akhir 2021, Total 3 Juta Usaha Mikro

Jumat, 23 Juli 2021 – 18:36 WIB
Pelaku UMKM pembuatan dodol. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) rampung hingga akhir Juli 2021.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu.

BACA JUGA: Kementan, Kemenkop-UKM, dan IPB Sepakati Pengembangan Pertanian Berbasis Korporasi

Menurut dia, hingga akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta, Agustus sebanyak 1 juta, dan September 500 ribu pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp 3,6 triliun,” kata Menteri Teten dalam keterangannya, Jumat (23/7).

BACA JUGA: BPK Endus Sesuatu dari BPUM, Kemenkop Bergerak

Teten menyampaikan anggaran BPUM pada 2021 sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp 1,2 juta.

Anggaran tersebut telah dituangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.

BACA JUGA: Ada Kebocoran BPUM Sebesar Rp 1,18 Triliun, Begini Respons Hergun

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” jelas Tetan.

Lebih lanjut Teten mengatakan bahwa surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) juga telah diterbitkan serta DIPA telah selesai dan diterbitkan.

Adapun BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.

"BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD," kata Teten. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler