Kemenkopolhukam: Bukan karena Like and Dislike

Sabtu, 04 April 2015 – 15:01 WIB

jpnn.com - ‎JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim menyatakan, pemblokiran 22 situs yang diduga menyebarkan paham radikal sudah melalui mekanisme yang benar. 

Edmon menjelaskan, pemblokiran itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, ia menambahkan, juga sudah dilakukan pembentukan tim panel.

BACA JUGA: Uang Muka Mobil Pejabat Terlalu Fantastis

"Artinya, tidak sekonyong-konyong difilter karena like and dislike saja. Justru, karena ada kepentingan umum yang lebih besar," kata Edmon dalam diskusi "‎Mengapa blokir situs online?" di Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4). 

‎Keterangan itu disampaikan Edmon menanggapi pernyataan Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta Ali Munhanif‎ yang juga dihadirkan dalam diskusi itu. Dia menyatakan, pemblokiran situs-situs itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Pansel Pimpinan KPK Harus Beda Tipis dengan Malaikat

"Prosesnya harus betul-betul memenuhi syarat. Sehingga, masyarakat umum bisa menerimanya sebagai suatu langkah kebijakan," tandas Ali. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Usulkan Scan Otak jadi Bagian Seleksi Pimpinan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi Ditarik, Mana Program Prorakyat dari Jokowi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler