Kemenkumham dan BNP2TKI Bekerja Sama Mewujudkan Nawacita

Selasa, 06 Juni 2017 – 05:50 WIB
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid (berpeci) bersama Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam jumpa pers usai penandatanganan kerja sama perlindungan hukum bagi TKI di Jakarta, Senin (5/6). Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya menjamin keamanan para tenaga kerja Indonesia (TKI). Untuk itu, pemerintah juga menyediakan perlindungan hukum bagi para pekerja yang mendapat julukan pahlawan devisa itu.

Dalam rangka itu maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menandatangani perjanjian kerja sama, Senin (5/6).

BACA JUGA: Kemenkumham Bakal Rekrut 14 Ribu PNS untuk Jaga Lapas

Perjanjian yang diteken di kantor BNP2TKI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu berisi perlindungan hukum bagi calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri ataupun yang kembali ke tanah air setelah menjadi buruh migran di mancanegara.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan, kerja sama itu berfungsi sebagai kegiatan hukum litigasi dan nonlitigasi kepada kepada calon TKI dan TKI. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham melalui Pusat Penyuluhan Hukum akan memberikan advokasi dan pembelaan kepada TKI untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

BACA JUGA: Wow, Menteri Yasonna Bakal Perbanyak Ponpes di Lapas

”Litigasi artinya memberikan pendampingan proses ketika ada calon tenaga kerja kita bermasalah dengan hukum. Sedangkan nonlitigasi, sebagai penyuluhan dan konsultasi hukum,” ujarnya. 

Kerja sama itu pun sebagai tindak lanjut program Nawacita Presiden Joko Widodo tentang kehadiran negara untuk melindungi hak dan keselamatan warganya di luar negeri, khususnya pekerja migran. Melalui kerja sama Kemenkumham dan BNP2TKI, diharapkan tercipta kondisi migrasi yang aman bagi tenaga migran.

BACA JUGA: Yakinlah, Rizieq Bakal Dideportasi Jika Overstay di Arab Saudi

Alhasil calon TKI terlindungi sejak di dalam negeri, ketika bekerja di luar negeri, dan tidak sengsara saat kembali ke tanah air. “Dan TKI tidak miskin saat kembali dari pulang bekerja dari luar negeri,” ujar Ronny.

Sementara Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menjelaskan, TKI sering kali menghadapi permasalahan ketika kembali ke Indonesia. Melalui kerja sama itu maka Kemenkumham menyediakan advokasi bagi TKI melalui organisasi bantuan hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi.

Organisasi tersebut akan memberikan bantuan hukum kepada calon tenaga kerja  yang akan pergi bekerja atau telah kembali dari luar negeri. “Kerja sama ini salah satu solusi untuk memberikan penyuluhan hukum kepada calon TKI dan TKI,” ucapnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Perlu Repot, Cukup Bawa KTP dan Paspor Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler