jpnn.com, BALIKPAPAN - Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlakunya paspor, kini tidak perlu repot lagi. Cukup membawa KTP dan paspor lama sebagai syarat perpanjangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan Pamudji Raharja mengatakan, kemudahan ini atas amanat Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Yang sebelumnya perlu menunjukkan beberapa berkas kini dipermudah dengan dua berkas saja.
BACA JUGA: Imigrasi Sulut Mendeportasi 20 WNA Filipina
"Dulu perlu membawa KTP, akta kelahiran, ijazah dan paspor lama. Sekarang cukup ringkas, tinggal membawa Paspor lama dan KTP yang berlaku," ucapnya.
Dia pun menjelaskan, bagi yang KTP-nya tengah mengalami perpanjangan juga bisa mengurus. Dengan menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyertakan Nomor Induk Kewarganegaraan.
BACA JUGA: Kemenkumham Kawal Pemulangan 16 WNI dari Marawi
"Perpanjangan paspor ini nasional. Berlaku di seluruh Indonesia. Jadi meskipun domisili bukan asli kota setempat, bisa diurus di kota mana saja," ungkapnya.
Perpanjangan paspor dengan biaya Rp 355 ribu. Lebih cepat prosesnya dari pada pembuatan paspor baru.
BACA JUGA: Petugas Lapas di Banten Dibekali Ilmu Intelijen
Sekitar 1 hingga 2 hari. Dan bisa diurus lebih cepat bila pemohon telah melakukan pembayaran, sesi foto dan wawancara.
"Ini sudah kami buka di kantor baru kami pelayanannya sejak 22 Mei lalu. Animonya bagus. Setidaknya dalam sehari ada 100 pemohon yang mengurus. Makanya pengambilan nomor hanya bisa sampai siang saja. Sebab jam operasional kami selama Ramadan mulai 08.00-15.30 Wita saja, " tutupnya. (*/ane/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Penyerapan Anggaran demi Dongkrak Kinerja
Redaktur & Reporter : Soetomo