"Jadi, paspornya Gayus itu sekarang tidak bisa lagi dipergunakan untuk pergi ke luar negeri," ujar Patrialis, di Kejaksaan Agung, Senin (29/3)
BACA JUGA: Jaksa Agung Janji Buka-bukaan soal Gayus Tambunan
Ditambahkan Patrialis, terkait penerbitan SPLP itu, pihak Kemenkumham pun berkoordinasi dengan pihak Imigrasi SingapuraPemblokiran paspor Gayus itu, menurut Patrialis pula, secara resmi sudah diberlakukan sejak tanggal 28 Maret 2010 lalu
BACA JUGA: Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara
Sedangkan SPLP itu sendiri, lanjutnya, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dari Singapura ke Indonesia"Gayus adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi keberadaannya di luar negeri
BACA JUGA: Ditjen BC Terus Awasi Kapal Asing
Oleh karena itu, agar Gayus bisa kembali ke Indonesia, dikeluarkanlah SPLP," terang Patrialis.Patrialis sendiri menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh atase imigrasi, untuk mendeteksi keberadaan Gayus Tambunan yang diduga berada di Singapura"Atase imigrasi seluruh dunia harus mendeteksi di mana keberadaan GayusKita ingin membantu polisi," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus yang diduga melibatkan Gayus Tambunan sendiri bermula dari keterangan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menduga ada makelar kasus bermain dalam kasus pajak yang menjadikan Gayus Tambunan sebagai tersangkaDalam rekening Gayus lantas ditemukan uang sejumlah Rp 25 miliarBesarnya rekening Gayus tersebut menimbulkan kecurigaan, mengingat PNS itu sendiri terhitung masih memiliki golongan III/A dalam jenjang kepangkatan pegawai(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmin Ingatkan Calon DGBI agar Tak Curang
Redaktur : Tim Redaksi