Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus

Senin, 29 Maret 2010 – 18:06 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam lingkaran mafia hukumPenerbitan SPLP itu sendiri, menurut Menkumham Patrialis Akbar, dikarenakan paspor Gayus telah diblokir.

"Jadi, paspornya Gayus itu sekarang tidak bisa lagi dipergunakan untuk pergi ke luar negeri," ujar Patrialis, di Kejaksaan Agung, Senin (29/3)

BACA JUGA: Jaksa Agung Janji Buka-bukaan soal Gayus Tambunan

Ditambahkan Patrialis, terkait penerbitan SPLP itu, pihak Kemenkumham pun berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura
"Kita sudah koordinasi dengan Imigrasi Singapura, bahwa paspornya itu diblokir," tegas Patrialis.

Pemblokiran paspor Gayus itu, menurut Patrialis pula, secara resmi sudah diberlakukan sejak tanggal 28 Maret 2010 lalu

BACA JUGA: Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

Sedangkan SPLP itu sendiri, lanjutnya, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dari Singapura ke Indonesia
Penerbitan tersebut dimaksudkan agar Gayus dapat kembali ke Indonesia.

"Gayus adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi keberadaannya di luar negeri

BACA JUGA: Ditjen BC Terus Awasi Kapal Asing

Oleh karena itu, agar Gayus bisa kembali ke Indonesia, dikeluarkanlah SPLP," terang Patrialis.

Patrialis sendiri menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh atase imigrasi, untuk mendeteksi keberadaan Gayus Tambunan yang diduga berada di Singapura"Atase imigrasi seluruh dunia harus mendeteksi di mana keberadaan GayusKita ingin membantu polisi," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus yang diduga melibatkan Gayus Tambunan sendiri bermula dari keterangan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menduga ada makelar kasus bermain dalam kasus pajak yang menjadikan Gayus Tambunan sebagai tersangkaDalam rekening Gayus lantas ditemukan uang sejumlah Rp 25 miliarBesarnya rekening Gayus tersebut menimbulkan kecurigaan, mengingat PNS itu sendiri terhitung masih memiliki golongan III/A dalam jenjang kepangkatan pegawai(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmin Ingatkan Calon DGBI agar Tak Curang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler