Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 29 Maret 2010 – 17:33 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Jabar-Banten, Umar Sjarifuddin bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 200 jutaSelain itu, tim JPU KPK yang diketuai Rudi Margono juga meminta majelis memerintahkan Umar membayar kerugian negara Rp 19,834 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/3) yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Hendra Agustin itu, JPU menilai Umar telah melanggar pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Ditjen BC Terus Awasi Kapal Asing

Menurut JPU, Umar telah memberi perintah kepada para pimpinan cabang Bank Jabar selama kurun waktu 2002-2005 untuk menyetorkan sejumlah dana ke Bank Jabar pusat
Uang setoran itu dimaksudkan untuk menambah modal

BACA JUGA: Darmin Ingatkan Calon DGBI agar Tak Curang


Namun menurut JPU, uang itu ternyata juga mengalir ke kantong pribadi Umar sebesar Rp 28,9 miliar
selain itu, uang setoran dari kantor cabang juga mengalir ke para petugas pajak dengan tujuan untuk menurunkan nilai Pajak Kurang Bayar bank milik Pemda Jabar itu

BACA JUGA: Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary



“Telah terungkap di persidangan bahwa dari dana sebesar Rp28,9 miliar yang diterima terdakwa, telah digunakan untuk menyuap dengan dalih biaya konsultasi pajak kepada pemeriksa pajak sebesar Rp2,5 miliar sehingga terjadi penurunan perhitungan pajak,” sebut Rudi Margono.

Diuraikannya, dana sebesar Rp7,1 miliar juga mengalir ke mantan Direktur Operasional Bank Jabar-Banten, Uce Suganda, Rp5,4 miliar untuk mantan Direktur Pemasaran Abas Somantri, serta Rp 7 miliar untuk mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan Rp 1,2 miliar untuk  Kepala Satuan Tugas Khusus Bank Jabar-Banten Bangbang Purnama.

Sementara terkait dengan pemberian uang ke petugas pajak, JPU menegaskan bahwa telah terbukti di persidangan tentang dikuranginya jumlah setoran pajak yang wajib disetorkan PT Bank Jabar-BantenSeharusnya, Bank Jabar memiliki kewajiban pajak kurang bayar untuk tahun 2001 sebesar Rp129,29 miliarNamun jumlah itu diturunkan nilainya dua tahap menjadi Rp74,09 miliar dan akhirnya Rp4,97 miliarSedangkan kewajiban kurang pajak periode 2002 yang semula Rp51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp25,57 miliar dan akhirnya Rp7,27 miliar.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler