Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/3) yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Hendra Agustin itu, JPU menilai Umar telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Ditjen BC Terus Awasi Kapal Asing
Menurut JPU, Umar telah memberi perintah kepada para pimpinan cabang Bank Jabar selama kurun waktu 2002-2005 untuk menyetorkan sejumlah dana ke Bank Jabar pusatBACA JUGA: Darmin Ingatkan Calon DGBI agar Tak Curang
Namun menurut JPU, uang itu ternyata juga mengalir ke kantong pribadi Umar sebesar Rp 28,9 miliar
BACA JUGA: Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary
“Telah terungkap di persidangan bahwa dari dana sebesar Rp28,9 miliar yang diterima terdakwa, telah digunakan untuk menyuap dengan dalih biaya konsultasi pajak kepada pemeriksa pajak sebesar Rp2,5 miliar sehingga terjadi penurunan perhitungan pajak,” sebut Rudi Margono.
Diuraikannya, dana sebesar Rp7,1 miliar juga mengalir ke mantan Direktur Operasional Bank Jabar-Banten, Uce Suganda, Rp5,4 miliar untuk mantan Direktur Pemasaran Abas Somantri, serta Rp 7 miliar untuk mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan Rp 1,2 miliar untuk Kepala Satuan Tugas Khusus Bank Jabar-Banten Bangbang Purnama.
Sementara terkait dengan pemberian uang ke petugas pajak, JPU menegaskan bahwa telah terbukti di persidangan tentang dikuranginya jumlah setoran pajak yang wajib disetorkan PT Bank Jabar-BantenSeharusnya, Bank Jabar memiliki kewajiban pajak kurang bayar untuk tahun 2001 sebesar Rp129,29 miliarNamun jumlah itu diturunkan nilainya dua tahap menjadi Rp74,09 miliar dan akhirnya Rp4,97 miliarSedangkan kewajiban kurang pajak periode 2002 yang semula Rp51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp25,57 miliar dan akhirnya Rp7,27 miliar.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
Redaktur : Antoni