jpnn.com, BANDUNG - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Bandung menggagalkan rencana warga negara (WN) Mesir yang hendak berangkat ke Singapura, Sabtu (12/8). Pasalnya, WN mesir yang mengaku bernama Abdul Hamid Yasin itu ketahuan telah menyalahi aturan keimigrasian.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) Agung Sampurno mengungkapkan, pria asing itu hendak berangkat ke Singapura menggunakan maskapai AirAsia QZ 365 melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung. Petugas imigrasi lantas menemukan kejanggalan pada pria Mesir itu.
BACA JUGA: Gandeng Jeera Foundation, Kemenkumham Bekali WBP dengan Ilmu Barista
Menurut Agung, berdasar immigration clearance ternyata WNA itu terdeteksi telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia. “Overstay selama 37 hari,” ujarnya.
Selain itu, petugas imigrasi juga menemukan kejanggalan pada WNA itu karena bisa memiliki dokumen kependudukan dari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Antara lain selembar surat bukti perekaman e-KTP bernomor 470/41549/Disdukcapil/2017 yang dikeluarkan di Tasikmalaya 5 Juli 2017.
BACA JUGA: Permenkumham Pewarganegaraan Online atur Dua Asas Kewarganegaraan
Selain itu ada pula selembar fotokopi kartu keluarga bernomor 3206182106170002 bertanggal 23 Juni 2017 yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). WNA itu juga membawa kartu tanda penduduk bernomor 327807271161001.
BACA JUGA: Layanan Kewarganegaraan Online Permudah Urus Status Anak Hasil Kawin Campur
Dalam KTP itu, WNA tersebut ditulis tinggal di Sindangreret. Sedangkan kelahirannya di Mesir pada 21 November 1961. “KTP Indonesia tercatat dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Tasikmalaya pada 22 November 2010 yang berlaku sampai dengan 27 November 2015,” ujar Agung.
Petugas imigrasi juga menemukan satu buah kutipan akta nikah No. 343/57/VIII/2005 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Salopo, Tasikmalaya pada 23 Agustus 2005. Dalam KTP, kartu keluarta ataupun kutipan akta nikah disebutkan bahwa WNA itu berkewarganegaraan Indonesia.
Karena itu, petugas imigrasi langsung menindak WNA itu. “Saat ini WNA Mesir tersebut sudah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas I Bandung,” tambahnya.
Agung menambahkan, petugas imigrasi sudah berkali-kali menemukan WNA yang memiliki KTP Indonesia. Hal itu sering terungkap saat ada WNA mengajukan permohonan paspor dì Kanim ataupun ketika hendak berangkat ke luar negeri melalui bandara. “Selain itu juga di pelabuhan laut maupun perbatasan darat,” tuturnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Top, Fidusia Online Ditjen AHU Kemenkumham Raih Sertifikat Internasional
Redaktur & Reporter : Antoni