Permenkumham Pewarganegaraan Online atur Dua Asas Kewarganegaraan

Jumat, 11 Agustus 2017 – 18:38 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar Indro Purwoko (tengah), Kasi Analisis dan Pertimbangan Pewarganegaraan Ditjen AHU Alfik Abdullah (kanan) dan Kasi Pendaftaraan Badan Hukum dan Parpol Ditjen AHU Backy Krisnayudha. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pelaksanaan Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelayanan Pewarganegaraan Berbasis Online. Kegiatan hasil kerja sama Subdit Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat itu digelar di Bandung, Kamis (10/8).

Kepala Seksi Analisis dan Pertimbangan Pewarganegaraan Ditjen AHU Alfik Abdullah mengatakan, pemerintah terus melakukan pembenahan dalam perlindungan terhadap hak kewarganegaraan. “Seperti lahirnya beberapa peraturan  tentang kewarganegaraan untuk menjadi WNI,” tuturnya.

BACA JUGA: Layanan Kewarganegaraan Online Permudah Urus Status Anak Hasil Kawin Campur

Alfik lantas mencontohkan Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelayanan Pewarganegaraan berbasis online. Menurutnya, Permenkumham itu mengatur status kewarganegaraan orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang hendak menjadi WNI.

Menurutnya, status kewarganegaraan terkait hubungan hukum timbal balik antara negara dengan warganya. Sebab, status kewarganegaraan merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipiel dalam kehidupan bernegara.

BACA JUGA: Top, Fidusia Online Ditjen AHU Kemenkumham Raih Sertifikat Internasional

“Mengurus status kewarganegaraan merupakan dasar yang sangat penting bagi negara menentukan status seseorang,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Seksi Pendaftaraan Badan Hukum dan Partai Politik Ditjen AHU Backy Krisnayudha menambahkan, warga negara adalah unsur pokok dan mutlak dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi serta dijamin konstitusi. Dia menjelaskan, Indonesia menganut dua asas kewarganegaraan bagi warga negaranya.

BACA JUGA: Kemenkumham Imbau OBH Gaet Mahasiswa Fakultas Hukum Jadi Paralegal

Yang pertama adalah kewarganegaraan Indonesia berdasar keturunan dan kelahiran yang diberlakukan melalui asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak. Dan satu lagi adalah asas kewarganegaraan tunggal. “Yang merupakan asas ketentuan satu kewarganegaraan bagi setiap orang,” ucapnya.

Bumtek itu diikuti 60 peserta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Propinsi Jabar, Imigrasi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Jawa Barat.  “Peserta ramai menyatakan pelayanan Pewarganegaraan Online yang ada diaplikasi AHU Online memudahkan masyarakat dalam melakukan akses terkait status warga negaranya sendiri maupun bagi keluarga,” tutur Backy bangga.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Puji Lapas Ambon, Napi Curhat soal PP WBP


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler